Home Hukum Jual Beli Sabu, Satu Keluarga Terancam Penjara

Jual Beli Sabu, Satu Keluarga Terancam Penjara

Mataram, Gatra.com - Satu keluarga di Labuapi, Lombok Barat terancam masuk penjara karena seringkali kamar kosnya dijadikan tempat transaksi sabu. Akhirnya satu keluarga ini di sergap tim Resnarkoba Polresta Mataram di kosnya yang ada di lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, Kota Mataram, Rabu (10/5).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, Kamis (12/5) mengatakan, bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga bersama beberapa keluarganya berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan pasutri tersebut.

"Saat di TKP kami mengamankan 7 orang yaitu LNH, pria 32 tahun alamat Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, YN prempuan 27 tahun asal Labuapi dan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi sabu. Ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 yang diamankan, lima diantaranya positif," kata Yogi.

Yogi menjelaskan, bahwa dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,66 gram brutto. Selanjutnya barang tersebut diamankan bersama beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, barang-barang penunjang menjual sabu, uang tunai, dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

Sedangkan kelima terduga lainnya yaitu IW pria 22 tahun alamat Mataram Timur; AH, pria 26 tahun alamat Mataram Timur; M, pria 36 tahun alamat Bintaro Ampenan; BA pria 18 tahun alamat Labuapi (keluarga LNH); dan Z perempuan 30 tahun alamat Labuapi (keponakan LNH).

"Z ini menurut keterangan, baru saja di tinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi sabu untuk menenangkan hatinya. Saat ini para terduga sudah berada ditahan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti guna proses lebih lanjut," jelas Yogi.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan keterangan LNH saat di periksa penyidik mengatakan, bahwa mengakui dirinya menjual barang haram tersebut dan baru mulai bulan puasa tahun ini.

“LNH mengaku membeli sabu per ons satu juta, lalu oleh pelaku ini memecahkan menjadi beberapa klip yang dijual 200/klip. Untuk nambah penghasilan, karena dari hasil tempat ia bekerja belum cukup untuk menghidupi keluarga," kata Yogi.

Ditambahkan Yogi, LNH juga mengakui bahwa beberapa dari mereka yang di tangkap itu baru saja membeli barang tersebut dari dirinya dan biasa kosnya dijadikan tempat mengkonsumsi sabu. Namun demikian isterinya tidak mengetahui kegiatannya memperjual belikan sabu.

"Ia menyesal dan tidak nyangka akan seperti ini dan ia berjanji untuk tidak mengulangi kegiatan ini lagi," imbuh Yogi.

1110