Home Hukum Enam Anggota Sindikat Copet Konser Kangen Band Digaruk, Begini Modusnya

Enam Anggota Sindikat Copet Konser Kangen Band Digaruk, Begini Modusnya

Sragen, Gatra.com- Belasan ponsel berhasil diamankan dari sindikat copet yang beraksi di konser musik Kangen Band di Alun-alun Sasono Langen Putro Kabupaten Sragen, Jateng. Enam orang pelaku yang diamankan mengaku memiliki peran simultan dalam beraksi.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan enam pelaku dibekuk oleh aparat kepolisian dari lokasi konser musik dalam rangka HUT ke-276 Kabupaten Sragen itu pada Sabtu malam (28/5). Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebuah mobil yang dipakai komplotan itu yakni Avanza hitam nopol L 1726 JK.

"Awalnya satu orang tertangkap nyopet. Lalu setelah didalami keterangannya, ia tidak sendiri. Lima orang yang masih berkeliaran, langsung dicari dan tertangkap di lokasi konser," kata Lanang, Minggu (29/5).

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka berasal dari berbagai daerag di Jawa Timur. Mereka menyasar event keramaian seperti konser musik dan bazaar atau pasar malam. Biasanya selaian ramai, juga minim penerangan. Mereka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen.

"Konsernya sejak Sabtu siang. Lalu mulai banyak laporan kehilangan. Dari situ polisi langsung bergerak," katanya.

Adapun daftar para tersangka tersebut diantaranya berinisial FM alias B warga Surabaya sebagai perekrut dan pemegang ponsel hasil curian. Tersangka berinisial M alias A warga Surabaya sebagai Driver.

Tersangka berinisial A alias H warga Surabaya sebagai pendorong calon korban. Tersangka berinisial SA alias R warga Kabupaten Sampang sebagai penerima barang hasil copetan. Tersangka berinisial BS warga Surabaya sebagai pendorong calon korban, dan tersangka berinisial AM warga Kabupaten Sampang sebagai eksekutor atau pengambil HP dari para korban.

"Modus para pencopet ini mencari calon korban yang tengah berada dalam kerumunan, lalu pelaku yang lain berpura pura mendorong atau senggolan dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet milik korban," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

2044