Home Kalimantan Investor Keluhkan Lambatnya Realisasi Perdamaian dengan Pemkab Tanah Laut

Investor Keluhkan Lambatnya Realisasi Perdamaian dengan Pemkab Tanah Laut

Banjarmasin, Gatra.com – Pertikaian atau perselisihan antara Pemda Tanah Laut (Tala) dan PT Perembee serta PT Pelaihari Cipta Laksana (PCL) akhirnya berakhir ke perdamaian. Masyarakat Tala sangat mengharpkan perdamaian tersebut karena pertikaian membuat investasi pembangunan kawasan Pelaihari City jadi mangkrak. Padahal, proyek tersebut adalah padat karya dan akan banyak membuka lapangan kerja serta berdampak positif untuk kemajuan pembangunan di Tala.

Salahsatu tokoh masyarakat Kabupaten Tala, H. Dony yang juga Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Tala, mengatakan, sangat tidak elok jika Pemda Tala dan masyarakat atau investor terjadi pertikaian dan pertikaian tersebut berjalan sudah hampir 2 tahun sejak Juni 2020.

Haji Dony juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Tala, Sukamta yang sudah berjiwa besar mengambil langkah bijak dengan melakukan perdamaian demi kemajuan pembangunan demi terbukanya lapangan kerja untuk masyarakat di kabupaten berjuluk 'Bumi Tuntung Pandang' itu.

"Semoga dengan adanya perdamaian tersebut pembangunan Pelaihari City Mall dapat kembali dilanjutkan dan keinginan masyarakat Tanah Laut untuk memiliki mal bisa kembali terwujud," ujar H.Dony kepada Gatra.com, Senin (30/5).

Direktur PT Perembee, H. Mawardi, membenarkan, adanya perdamaian tersebut. Perjanjian praperdamaian tersebut, terang Mawardi, disepakati dan ditandatangani bersama oleh Bupati Tanah Laut, Sukamta dan disaksikan oleh jajaran pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 20 Januari 2022 lalu.

Mawardi membeberkan, poin dari perdamaian tersebut, yakni Pemda Tanah Laut akan mendukung pembangunan Pelaihari City Mall dan karena sulitnya mencari investor untuk meneruskan pembangunannya, akibat adanya error prosedur dalam penyegelan dan pemberitaan, maka Pemda Tanah Laut akan masuk sebagai investor melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda Tanah Laut.

"Dengan pertimbangan keberadaan mall tersebut akan berdampak besar bagi kemajuan pembangunan di Tanah Laut, dan mall tersebut juga adalah proyek padat karya yang akan banyak membuka lapangan kerja, serta akan menyumbang PAD Kabupaten Tanah Laut," ujar Mawardi. 

Sedangkan saat ditanya sejauh mana proses atau progres yang sudah berjalan atau didapatkan, mengingat perjanjian praperdamaian tersebut ditandatangani sudah berjalan lima bulan, Mawardi menyebut tidak semudah yang dibayangkan. Ternyata, proses untuk melengkapi administrasi sebagai prosudur membuat kajian untuk minta persetujuan publik atau DPRD sangat lambat.

"Sampai hari ini, jangankan membuat kajian untuk diajukan ke DPRD sebagaimana prosudur hukum pemerintahan yang harus dilakukan, mengubah perusahaan daerah dari PD ke PT saja belum selesai-selesai dilakukan oleh instansi terkait, apalagi minta persetujuan DPRD," gumam Mawardi.

Kemudian, saat ditanya apakah pihak PT Perembee dan PT PCL sudah mengambil langkah-langkah agar kesepakatan praperdamaian tersebut bisa segera dapat terealisasi, Mawardi mengungkapkan, sudah dilakukan pertemuan pada tanggal 20 Mei 2022.

Adapun hasil tindak lanjut pertemuan tersebut, katanyaa, pihak Pemda Tanah Laut akan membuat timeline terkait perubahan PD ke PT dan proses kajian bisnis sebagai bahan membuat Perda dan pengajuan ke DPRD.

"Kita lihat saja apakah pihak jajaran Pemda Tala memang benar-benar menjalankan kesepakatan perdamaian tersebut dengan bekerja sebagaimana prosedur dan undang-undang yang berlaku dengan membuat kajian, mengubah PD ke PT, membuat PERDA dan mengajukannya ke DPRD. Karena Bupati Tala sudah mendukung pembangunan mal tersebut untuk kemajuan daerah yang dipimpinnya, namun apakah jajarannya bisa menjalankannya," ujar Mawardi.

Dia pun berharap, tidak ada dualisme kepemimpinan di Kabupaten Tanah Laut. Dualisme bisa menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan juga membingungkan para pegawai di pemerintahan daerah.

309

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR