Home Gaya Hidup Bupati Diberi Surat Mosi Tidak Percaya dan Karangan Bunga

Bupati Diberi Surat Mosi Tidak Percaya dan Karangan Bunga

Karanganyar, Gatra.com- Pemkab Karanganyar, Jateng dinilai lamban dalam menangani keberadaan Kafe D Brother yang kini berganti nama Black Orion di Desa Gedongan Colomadu. Menandai kekecewaannya, warga yang tergabung di Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMBG) mengirimkan surat mosi tidak percaya dan karangan bunga ke kantor bupati.

Dalam surat itu disebutkan bupati Karanganyar Juliyatmono dianggap tidak serius menumpas kemaksiatan. Kafe itu dituding menjual miras dan membuat gaduh dari suara bising musik ajeb-ajeb. Warga sekitar pun resah. Kafe itu sudah diberi surat peringatan sampai tiga kali untuk menghentikan operasionalnya. Bahkan pernah disegel pula. Namun sekarang tetap buka dengan nama berganti Black Orion.

"Sejak November 2021 sampai sekarang tak kunjung selesai. Pak Bupati sudah perintahkan tutup. Tapi apa sekarang. Malah tetap buka. Ganti nama pula," kata perwakilan FMBG, Joko Wahono kepada wartawan, Selasa (14/6).

Pemberian karangan bunga ke bupati selain bentuk kritik juga mendorong pemerintah jangan mundur memperjuangkan regulasinya. Pemilik kafe jelas mengemplang perizinan usaha. Saat ini, mereka hanya memprosesnya melalui sistem online single submission (OSS).

"Banyak regulasi yang dilanggar. Mulai IMB, batas waktu sewa tanah kas desa, tanpa izin bupati terkait sewa tanah kas desa, dan tanpa setahu BPD," katanya.

Dari berbagai regulasi yang dikemplang, seharusnya pemkab bisa langsung mengambil tindakan tegas. FMBG mengancam mengerahkan massa lebih besar untuk mendesak bupati bertindak tegas, apabila tetap terjadi pembiaran. "Kita beri waktu sampai 21 Juni nanti. Apabila bupati tetap tak bergeming, kami kerahkan 500 orang ke kantor bupati," katanya.

Sementara itu Kades Gedongan, Tri Wiyono mengakui awalnya pemilik kafe menyewa tanah kas desanya selama 10 tahun. Secara teknis, perpanjangan sewa dibuat per tahun. Dalam perjalanannya, muncul protes dari warga sekitar. Kemudian Pemkab Karanganyar memberi solusi melalui regulasi baru di Perbup.

"Pemilik usaha kafe keberatan kalau disegel. Lalu nekat buka. Alasannya kasihan tenaga kerja harus menganggur. Saya sendiri dilema. Disalahkan warganya. Padahal persoalan ini sudah ditangani Pemkab. Pemdes sendiri juga tidak mungkin mengizinkan jika kafe dibuat tempat jual miras," katanya.

5040