Home Hukum Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan Paksa Direktur Teknik PT AMU

Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan Paksa Direktur Teknik PT AMU

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum terdakwa Anton Fadjar Alogo Siregar, Zecky Alatas, kembali meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan paksa Direktur Teknik PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), A. M. Saifei Zein, ke persidangan.

“Harusnya kan jaksa mempunyai kewenangan dapat memanggil paksa atas perintah dari ketua pengadilan atau ketua majelis,” kata Zecky di Jakarta, Selasa (12/7).

Zecky juga meminta yang bersangkutan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam pesidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016–2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Kami minta juga kooperatiflah saksi ini,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pihaknya sangat memerlukan keterangan yang bersangkutan agar perkara yang membelit kliennya terang benderang. Terlebih lagi, selain kliennya, yang bersangkutan juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Komisi 10% kepada agen.

Menurutnya, jika direktur Teknik PT AMU tidak menandatangani PKS tersebut, maka komisi sebesar 10% untuk agen tidak akan bisa diambil. “Komisi yang 10% tidak bisa cair,” ucapnya.

Soal ketidakhadiran Saefei Zein karena disebut-sebut tengah sakit dan dirawat di luar Jakarta, Zecky menyampaikan, sesuai informasi yang diterima pihaknya bahwa kondisinya tidak terlalu parah dan hanya membutuhkan istirahat.

Karena itu, kata Zecky, mengharapkan yang bersangkutan dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di persidangan. Keterangannya sangat dibutuhkan agar kliennya tidak dirugikan. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan satu rangkaian dalam perkara ini dan sudah lebih dari 3 kali tidak memenuhi panggilan.

Zecky melanjutkan bahwa pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/7/2022), JPU mengajukan 8 orang saksi dari cabang dan pemesaran Askrindo. Para saksinya yakni Adjis dari Cabang Cikini, Fajar Priambodo (Cab. Lampung), Musthafa Kamal, Cab. Kemayoran, Adi Kusuma Wijaya (Cab. Jakarta), Aris Suwargana (Cab. Bandung), Rubiyanto (Cab. Medan), dan Henry Sabar Parlindungan (Cab. Medan dan Cikini). Satu lainnya adalah Saefie Zein tidak hadir.

“Mereka semua mengatakan bahwa PT Askrindo preminya meningkat signifikan dari 300 miliar menjadi 660 miliar,” katanya.

Artinya, lanjut Zecky, Askrindo justru diuntungkan dengan adanya program KPRS FLPP pada tahun 2019 yang dibawahi oleh salah satu direksi ritel, terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar.

Sebelumnya, JPU Kejari Jakpus mendakwa mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU), Wahyu Wisambada, dan Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT AMU, Anton Fadjar Alogo Siregar, melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016–2020.

Adapun inti surat dakwaan JPU Kejari Jakpus sebagaimana dilansirSIPP PN Jakpus bahwa Wahyu Wisambada bersama sama Anton Fadjar Alogo Siregar selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo periode Oktober 2017–Maret 2021, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Askrindo periode tahun 2016–2020 Firman Berahima, Dirut PT AMU periode 2012 sampai dengan 2018 I Nyoman Sulendra, Direktur Utama PT AMU periode Juni 2019–April 2021 Frederick CV Tassyam, Dirut PT AMU periode Juni 2018–Desember 2018 Dwikora Harjo, telah merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atas perbuatan tersebut JPU Kejari Jakpus mendakwa Anton Fadjar Alogo Siregar dan Wahyu Wisambada melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

479