Home Sumbagteng Ribuan Hektar Lahan Rusak Akibat PETI di Merangin

Ribuan Hektar Lahan Rusak Akibat PETI di Merangin

Merangin, Gatra.com - Sebanyak 3.920 hektar lahan di Kabupaten Merangin rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kerusakan lahan di 189 titik tersebut, tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Merangin.

Hal tersebut terungkap pada rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan, akibat maraknya aktivitas PETI dan pertambangan ilegal lainnya yang dipimpin Bupati Merangin H Mashuri, di Aula Utama Kantor Bupati Merangin, Jumat (15/7).

Bupati menjelaskan, lahan yang rusak itu berada di Kecamatan Margo Tabir 127 hektar, Pamenang Selatan 238 hektar, Lembah Masurai 30 hektar, Tabir Selatan 169 hektar, Nalotantan 110 hektar, Muara Siau 1.640 hektar, Renah Pamenang 73 hektar.

“Ada juga di Kecamatan Tabir Timur 41 hektar, Pangkalan Jambu 800 hektar,Tabir 23 hektar, Sungai Manau 245 hektar dan di Kecamatan Bangko 424 hektar,” kata Bupati dalam rapat dihadiri Forkopimda Merangin, para Camat dan para kepala desa. 

Bupati mengaku sangat prihatin atas kerusakan lahan tersebut.

Guna mengendalikan kerusakan lahan itu, bupati mengusulkan adanya Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi di sembilan desa dalam enam kecamatan.

Adapun kesembilan desa yang diusulkan jadi lokasi WTR itu, Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, P Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. 

“Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan,” katanya.

Jika di setujui lanjut Bupati maka pengelolaan tambang rakyat akan bisa dikelola dengan baik. Warga tidak bisa lagi sembarangan menambang emas secara ilegal. 

“Harapan kita, lokasi bekas tambang bisa di reklamasi" ujarnya.

Sementara itu Kajari Merangin RR Theresia Tri Widorini menambahkan, untuk memberantas PETI, terus dilakukan kerja sama antara Pemkab Merangin dengan desa-desa, yang warganya terindikasi melakukan aktivitas PETI.

“Reklamasi sangat kita butuhkan, untuk memulihkan kondisi lahan. Kedepannya sebagai masukan, pemilik modal aksi PETI yang perlu ditindak tegas, karena selama ini yang ditindak itu hanya pekerjanya saja,” ucap Kajari. 

Hal senada di sampaikan gubernur Jambi Al Haris pada rakor Forkompinda di kerinci beberapa waktu lalu.

"Dari kementerian ESDM sudah menyetujui propinsi Jambi mengelola tambang rakyat. Regulasi segera kita buat bersama dengan para kepala daerah agar pengelolaan tambang rakyat benar benar dan tepat," katanya.

432