Home Nasional BSKDN Gencar Sosialiasikan Permendagri tentang IKKD

BSKDN Gencar Sosialiasikan Permendagri tentang IKKD

Jakarta, Gatra.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).

Kepala BSKDN, Eko Prasetyanto, mengatakan, sosialisasi Permendagri tentang IKKDN tersebut sangat penting karena untuk menunjang dan meningkatkan kinerja pemimpin di daerah.

Eko mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialiasi tersebut di berberapa daerah, terbaru di Provinsi Jambi. Permendagri tersebut telah ditetapkan pada 26 Mei 2020 dan diundangkan pada 2 Juli 2020.

Menurutnya, dengan telah diundangkannya regulasi tersebut, BSKDN berharap penerapan IKKD tak kalah berhasil dibanding sejumlah indeks lain yang dibangun pihaknya dalam menilai kinerja Pemda.

Adapun sejumlah indeks yang dimaksud tersebut, lanjut Eko, yaitu Indeks Inovasi Daerah (IID), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), dan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) yang saat ini tengah disusun.

“Tujuan sebenarnya yang ingin dicapai dari keberadaan indeks tersebut [IKKD] adalah bagaimana kita bisa menghadirkan pemerintahan yang baik yang memiliki aspek-aspek kepemimpinan,” ujanya dalam keterangan pers, Sabtu (23/7).

Walau demikian, Eko memahami secara teknis pelaksanaan IKKD bukanlah hal yang mudah. Oleh karena itu, perlunya sinergi semua komponen. Sinergi ini juga perlu dibangun di Provinsi Jambi yang harus mengukur IKKD di 9 kabupaten dan 2 kota.

Dalam sosialiasi tersebut, Eko juga mengimbau seluruh peserta agar dapat berperan aktif mengikuti acara sosialisasi hingga selesai. Sebab, kegiatan tersebut merupakan momentum yang baik untuk lebih memahami IKKD.

“Mari kita duduk bersama-sama mencermati ketentuan yang ada dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2022 tentang IKKD untuk mengungkap kompetensi [kepala daerah], dan hal-hal yang perlu dibenahi, sebab pemimpin memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, pentingnya keberadaan IKKD dalam mendukung kepemimpinan di daerah juga disampaikan Gubernur Jambi yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan, Ariansyah. Ia menjelaskan bahwa IKKD tidak hanya menilai indikator capaian kinerja di bidang urusan pemerintahan daerah, namun juga menampilkan penilaian kepemimpinan birokrasi dan kepemimpinan sosial dari kepala daerah.

“Kepala daerah akan dinilai, apakah mampu menjalankan visi dan misi, tujuan dan sasaran serta program dan kegiatan ke dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Selain itu, kepala daerah juga akan dinilai bagaimana menyerap partisipasi dan komunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.

70

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR