Home Hukum Roy Suryo Kenakan Cervical Colllar setelah Diperiksa di Polda Metro Jaya

Roy Suryo Kenakan Cervical Colllar setelah Diperiksa di Polda Metro Jaya

Jakarta, Gatra.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07). Ia diperiksa lantaran unggahan gambar meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Ketika keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Roy Suryo terlihat menggunakan cervical collar atau alat penyangga leher.

Berdasarkan pantauan Gatra pada Kamis (28/07) malam, Roy Suryo yang mengenakan kemeja biru tua dan celana hitam keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB. Ketika keluar, ia menyapa wartawan dengan salam hanya berdasar dari menempelkan kedua telapak tangannya.

Dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Roy Suryo masuk ke dalam mobil tanpa mengeluarkan statmen apapun. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo ini dilakukan pukul 13.00 WIB. Ia mengatakan bahwa Roy menyatakan berada dalam kondisi sehat sehingga pemeriksaan dilakukan.

“Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di mana beliau sebagai tersangka,” tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (28/07).

Roy Suryo disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Zulpan berujar, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli ITE, ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli pidana. Saksi-saksi lain juga menurutnya sudah diperiksa.

“Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli,” ucap Zulpan.

Pemeriksaaan didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni tahun 2022.

“Dinyatakan memenuhi unsur pidana yaitu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor saudara Kurniawan Santoso dan terlapor saudara Roy Suryo,” ucap Zulpan.

Adapun laporan polisi kedua memikiki nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 yang dalam pemberitaan terlapornya juga adalah Roy Suryo juga disebut Zulpan memenuhi unsur pidana. Dalam pemberitaan, disebutkan bahwa laporan polisi ini terkait dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur yang disunting mirip Jokowi ini.

“Laporan yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya,” ungkap Zulpan.

212