Home Ekonomi Bappebti Umumkan 383 Aset Kripto Memenuhi Syarat Diperdagangkan

Bappebti Umumkan 383 Aset Kripto Memenuhi Syarat Diperdagangkan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Lewat aturan tersebut, kini terdapat 383 aset kripto yang telah terdaftar resmi untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan ini sekaligus merevisi mengubah jumlah aset kripto yang terdaftar dalam Perba Nomor 7 Tahun 2020 sebelumnya.

“Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah," ujar Jerry dalam konferensi pers digelar secara virtual pada Senin (15/8).

Jerry menjelaskan, aset kripto yang terdaftar sebelumnya berjumlah 229. Dari jumlah itu, tidak semuanya mampu memenuhi syarat untuk lolos ke daftar 383 aset kripto saat ini.

“Dari 229 itu tidak otomatis lolos kembali. Tetapi kita melakukan evaluasi melihat memastikan dan ternyata tidak semua memenuhi syarat, jadi yang memenuhi 161 dari 229. Nah yang baru penambahannya 222 karena total dari ditetapkan itu seperti kami sebutkan 383," ungkap Jerry.

Adapun untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, Jerry menjelaskan, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

“Ini menunjukkan jika Bappebti sangat concern dalam memberikan atensi terhadap jenis kripto yang patut untuk diperdagangkan. Kami sangat selektif. Aset kripto yang diperdagangkan harus memenuhi aturan dan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait kinerja 383 aset kripto tersebut. Didid menekankan, daftar 383 aset kripto tersebut tidak permanen. Akan ada perubahan berdasarkan hasil evaluasi mendatang.

“Jika memang tidak menunjukkan kinerja yang baik ya pasti akan ada yang baru lagi. Kita terus berkoordinasi dengan asosiasi kripto dan exchanger yang sudah tervalidasi," ucapnya.

Sebagai informasi, dari 383 aset kripto tersebut, terdapat 10 token yang berasal dari dalam negeri, seperti Ana Coin, Cindrum, Degree crypto token, RupiahToken dan KunciKoin. Selain itu, masih ada Livepeer, Shill Token, PTU Token, Tokenomy dan Toko Token.

135