Home Hukum Majelis Hakim Sakit, Sidang Perdana Lin Che Wei Ditunda

Majelis Hakim Sakit, Sidang Perdana Lin Che Wei Ditunda

Jakarta, Gatra.com - Persidangan perdana terhadap terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana ditunda. Alasannya, majelis hakim perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, itu dikabarkan sedang sakit.

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mengatakan kondisi dari para terdakwa sudah siap menjalani persidangan hari ini. Namun dikarenakan Hakim sakit. Jadi persidangan semua terdakwa ditunda dan akan dijadwalkan nanti pada Rabu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sesuai keterangan panitera, persidangan kali ini ditunda, karena ketua majelis hakim sakit,” kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/8).

Semula sidang akan digelar Rabu hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

Maqdir berharap publik mau bersabar mendengar dakwaan penuntut umum terhadap Lin Che Wei dan para terdakwa lainnya.

“Ini kan sesuatu yang pasti tidak kita kehendaki dan para hakim. Hanya saja kita bersabar saja untuk mendengarkan apa surat dakwaan yang nanti akan disampaikan secara resmi oleh penuntut umum,” katanya.

Menurut Maqdir Ismail, jika hari ini sudah ada 3 terdakwa yang akan menghadiri sidang perdana tersebut.

"Yang pasti yang sudah hadir sudah ada 3 terdakwa, saya gak tahu terdakwa yang ditahan dari Kejaksaan Agung. Ada Pak Lin Che Wei, Pak Stanley, dan Pak Tagore itu mereka semua sudah hadir," ucap Maqdir.

Ia menyebut jika para terdakwa dikenakan dakwaan yang berbeda-beda dan dipisah.

"Ini kan masing-masing terdakwa itu satu perkara, jadi tidak digabung," tambahnya.

Diketahui terdakwa Lin Che Wei Lin adalah Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Sementara, Indrasari adalah mantan direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyebut Lin Che Wei dituduh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pada kurun Januari 2022 hingga Maret 2022 bersama sejumlah pihak lain yang dituntut secara terpisah.

Perbuatan Lin Che Wei bersama para pihak dianggap telah menguntungkan diri sendiri, memperkaya korporasi, yakni perusahaan-perusahaan tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, sejumlah Rp 1,69 triliun.

Sebelumnya, Indra Sari Wisnu dan Lin Che Wei diangggap merugikan negara sebesar Rp 18 triliun. Kasus Lin Che Wei teregistrasi perkara nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. 

Dalam kasus ini mereka yang ikut terlibat diantaranya, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Para terdakwa melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064, perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604. 

Selanjutnya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925.

Sebelumnya kejaksaan agung dalam kasus ini menjerat para terdakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

77