Home Hukum Maqdir Ismail: Saksi Sebut Terdakwa Galumbang Tidak Pernah Meminta Commitment Fee di Proyek BTS 4G

Maqdir Ismail: Saksi Sebut Terdakwa Galumbang Tidak Pernah Meminta Commitment Fee di Proyek BTS 4G

Jakarta, Gatra.com- Kuasa hukum Galumbang Menak dan Irwan Hermawan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Maqdir Ismail menegaskan bahwa kliennya tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.

Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10). Dia menyebht Galumbang Menak Simanjuntak tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun jika ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.

Bramudya Hadinoto merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus BTS 4G. Ia dianggap mengetahui soal pembahasan terkait commitment fee yang dijanjikan oleh PT Lintas Artha sebagai salah satu peserta atau konsorsium yang memenangkan tender proyek BTS 4G.

Baca juga: Pengakuan Saksi Sidang BTS 4G: Orang BPK Terima Rp40 Miliar dari Anang Latif

Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha, Arya Damar.

Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratel), Galumbang Menak Simanjutak meminta commitmen fee sebesar 10% kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.

“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta coomitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahahasan permintaan  commitment fee sebesar 10%,” kata Maqdir.

Baca juga: Johnny Plate Minta Setoran Rp500 Juta, Ternyata Buat Ini

Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap. Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima comitmen fee.

"Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir.

Dalam persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Galumbang pernah menawarkan kepada Lintas Artha untuk mengikuti tender proyek BAKTI dengan syarat memberikan commitment fee sebesar 10% dari nilai pekerjaan.

Baca juga: Menpora Dito dan Eks Menkominfo Johnny Plate Ngaku Pertama Kali Bertemu di Sidang BTS 4G

Permintaan commitment fee tersebut disampaikan Galumbang saat bertemu dengan Arya Damar (Dirut Lintas Artha) bersama Alfi Asman (Direktur Penjualan Lintas Artha) di kantor Moratel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Atas tawaran tersebut, pada September 2020, Arya Damar kemudian membahas dengan direksi Lintas Artha lainnya, yakni Direktur Penjualan, Alfi Asman; Direktur Operasi & Delivery, Zukfihadi; Direktur Marketing, Ginanjar; serta Office Director, Bramudya Hadinoto. Pada awalnya, BOD berkeberatan dengan komitmen fee tersebut, namun akhirnya menyetujui adanya commitment fee 10% tersebut.

146