Home Hukum Kejagung Tahan Penasihat Hukum Duta Palma Satu

Kejagung Tahan Penasihat Hukum Duta Palma Satu

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan oknum advokat inisial DFS karena diduga menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Duga Palma Group yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (25/8), menyampaikan, Kejagung menahan DFS setelah menetapkannya sebagai tersangka.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Pidana Khusus telah menetapan satu orang tersangka berinisial DFS,” katanya.

DFS, lanjut Ketut, merupakan penasihat hukum PT Palma Satu dalam perkara tindak pidana korupsi, yaitu tiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegitan usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Yaitu perbuatan merintangi, menghalangi, dan mencegah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 8 bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare,” katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa sejumlah saksi soal kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut.

Pada Kamis kemarin (24/8), Kejagung memeriksa satu orang saksi. Dia adalah DFS, karyawan PT Duta Palma Group. Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Untuk membongkar upaya menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi terkait kegiatan perkebunan sawit PT Duta Palma ini, penyidik telah memriksa sejumlah saksi. Pada Rabu kemarin, penyidik memeriksa TRR, advokat dari salah satu kantor hukum.

Sedangkan pada Kamis (16/8), penyidik Kejagung memeriksa Direktur PT Wanamitra Permai, AD. Adapun pada Selasa (16/8), penyidik memeriksa Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, TTG.

125