Home Hukum LPSK Buka Suara soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

LPSK Buka Suara soal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Proses rekonstruksi kasus kematian Brigadir J telah rampung dilaksanakan, pada Selasa sore (30/8). Proses yang dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan, dan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, selama kurang lebih tujuh setengah jam.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tak terkecuali Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang selama ini disebut terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap korban.

Terkait itu, Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) pun mengaku telah terus mendampingi Bharada E selama proses rekonstruksi tersebut, mulai dari rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Magelang pengganti, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Jakarta Selatan, hingga di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dalam Reka Adegan di Duren Tiga, Ferdy Sambo Masuk Rumah Sudah Memegang Pistol

"Dari LPSK, kami memang sejak awal mendampingi Richard Eliezer, selaku tersangka, dalam hal ini juga posisinya sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, ketika ditemui awak media pascarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Susi pun menjelaskan bahwa kedatangan Bharada E pada proses rekonstruksi tersebut adalah bentuk komitmennya untuk mengungkap kejahatan tersebut. Susi pun mengaku, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kepolisian RI (Polri) tentang kehadiran Bharada E dalam proses rekonstruksi itu.

Lebih lanjut, Susi juga buka suara terkait proses rekonstruksi yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi itu. Menurutnya, proses tersebut telah memfasilitasi adegan versi masing-masing tersangka untuk turut direka ulang.

"Ada beberapa versi dari tersangka ini, dan semuanya difasilitasi untuk direka ulang. Masing-masing versi juga diadegankan, juga semua versi ini nanti akan dirangkum oleh penyidik," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun: Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Susi berharap, proses rekonstruksi tersebut dapat memperkuat penyidik dalam mengungkapkan kasus secara lebih terbuka dan Bharada E akan tetap berkomitmen mengungkap kasus sesungguhnya hingga di pengadilan.

"Memang akan diuji di pengadilan dan bagaimana keputusannya nanti di pengadilan," kata Susi dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, hingga saat ini, belum ada konfirmasi lanjutan terkait adanya fakta baru yang ditemukan selama proses tersebut. Pihak kepolisian pun menyebut bahwa temuan itu merupakan materi penyidik yang akan disampaikan di kemudian hari.

101