Home Regional Polda Jateng Ringkus 3 Tersangka Pencabulan, Ada Berprofesi Guru dan Guru Agama

Polda Jateng Ringkus 3 Tersangka Pencabulan, Ada Berprofesi Guru dan Guru Agama

Semarang, Gatra.com – Polda Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus pencabulan di tiga daerah, yakni Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Banjarnegara.

Para pelaku telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Meraka ada yang berprofesi sebagai guru dan guru agama. Puluhan anak menjadi korban aksi bejat mereka.

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan di Kabupaten Pekalongan tersangka berinisial AF, 29 warga asal Riau.

“Kasus di Pekalongan awalnya viral di media sosial dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu berinisial IM dengan anaknya. Setelah kita selidiki, ternyata ibu dan anak ini korban dari seseorang yang mengaku sebagai orang pintar yakni pelaku AF,” katanya di Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (7/9).

Modus tersangka AF lanjut Djuhandani, dengan menyamar di media sosial sebagai Ibu Sri dengan memasang foto profil seorang perempuan.

Baca Juga: Gibran Copot Direktur PDAM Solo karena Diduga Terlibat Kasus Pencabulan

AF kemudian menawarkan pengobatan supranatural. Korban berinisial IM berminat dengan jasa pelaku dan mulai berhubungan melalui media sosial.

“Dalam proses selanjutnya, AF memberi cara-cara tak etis, yakni memerintah IM bersetubuh dengan anaknya yang harus didokumentasi melalui video,” jelasnya.

Video itu kemudian menjadi alat tersangka memeras uang korban dengan mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial. AF telah memeras korban IM berulang kali hingga mencapai total Rp38 juta.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun,” ujarnya.

Sedangkan kasus di Kabupaten Banjarnegara, lanjut Djuhandani, tersangkanya adalah guru agama berinisial SAW, 32 yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis.

Perbuatan pencabulan tersangka SAW dilakukan sejak 2021 hingga 2022 dengan korbanya AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP, dan G yang masih di bawah umur.

Sementara di Kabupaten Batang, polisi meringkus guru berinisial AM yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap puluhan siswi selama tahun 2020 sampai Agustus 2022.

“Lokasi pencabulan ada di ruang kelas, ruang OSIS, dan gudang musala sekolah. Ada 10 siswa menjadi korban AM,” ujar Djuhandani.

Para tersangka pencabulan di Batang dan Banjarnegara dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) dan 81 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.

Baca Juga: Mantan Pegawai Kawan Lama Group Laporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual ke Polisi

“Tambahan sepertiga hukuman ini karena para pelaku berstatus guru para korbannya,” katanya.

Djuhandani menambahkan, Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan.

"Sudah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh tim psikologi Polda dan Polres terkait terhadap para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang tak hanya menangkap pelaku pencabulan, tapi juga memberikan perhatian lebih kepada anak-anak yang menjadi korban.

“Kakak-kakak dari Polres Batang maupun Polda Jateng tampil sebagai sahabat bagi anak. Hadir memberikan treatment psikologis bagi para siswa di sekolah, tidak hanya pada korban pelecehan seksual. Tujuannya untuk membuat anak-anak percaya diri kembali,” ujarnya.

152