Home Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Evaluasi KSAD Dudung

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Evaluasi KSAD Dudung

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah masalah terkait TNI/Polri beberapa waktu terakhir menjadi potret persoalan serius dalam tata kelola sektor pertahanan dan keamanan. Yang terbaru adalah tindakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya agar merespon pernyataan anggota DPR Komisi I Effendi Simbolon. Dalam pandangan Koalisi Masyarakat Sipil, tindakan itu sangatlah tidak tepat serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

"Koalisi mendesak DPR dan Presiden segera mengevaluasi KSAD, karena sikap tindak KSAD itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil yang tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum," kata anggota koalisi dari PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Dalam kasus terakhir, anggota DPR Effendi Simbolon tengah mempertanyakan Panglima TNI atas pelanggaran HAM yang berulang di Papua. Kritik ini adalah sejenis evaluasi atas kinerja Panglima TNI dalam memastikan anggotanya menghormati HAM.  

"Sebagai alat, maka tidak dimungkinkan pimpinan militer melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana atau forum formil kepada pemimpin sipil," kata Julius.

Baca jugaMaafkan Ucapan Effendi Simbolon Meski Sempat Sakit Hati, Dudung: Tuhan Saja Maha Pemaaf, Masa Manusia Tidak

Koalisi menilai, tindakan KSAD atas pandangan seorang anggota DPR sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional.

Dalam negara hukum dan demokrasi, DPR dan Presiden adalah otoritas sipil yang dipilih oleh rakyat melalui proses Pemilu yang merupakan mekanisme formal demokrasi yang ditegaskan dalam Konstitusi. 

Tugas dan fungsi utama Presiden dan DPR salah satunya adalah mengawasi institusi militer. Dalam konteks itu, apa yang disampaikan oleh anggota DPR dalam mengawasi TNI adalah kewenangan otoritas sipil yang diakui dan ditegaskan dalam Konsitusi dalam rangka melakukan kontrol sipil demokratik terhadap militer.

Sistem demokrasi menempatkan institusi militer sebagai instrumen pertahanan negara yang harus tunduk terhadap kebijakan maupun pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil. Sebagai alat, maka tidak dimungkinkan pimpinan militer melakukan protes atau kritik secara terbuka di luar sarana/forum formil kepada pemimpin sipil. Militer harus tunduk atas kebijakan dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas sipil.

Baca jugaEffendi Simbolon dan KASAD Diharapkan Segera Bertemu Selesaikan Persoalan

Pernyataan anggota dewan seharusnya dijadikan bahan refleksi dan evaluasi diri atas berbagai permasalahan yang melibatkan anggota TNI. Pernyataan anggota dewan bukanlah representasi perorangan, melainkan representasi rakyat yang dipilih rakyat.

"Tindakan Dudung tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Sikapnya merupakan cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional," kata Julius.

Hingga hari ini, TNI masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi, khususnya terkait dengan proses reformasi TNI dan transformasi TNI yang masih mengalami stagnasi. 

Dalam rangka itu, kritik terhadap berbagai persoalan di institusi TNI jangan dipandang sebagai bentuk penghinaan atau merusak TNI, namun menjadi bagian dari upaya untuk mendorong TNI sebagai tentara yang profesional, terutama meningkatkan komitmen dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pertahanan negara. 

368