Home Hukum Kasus Pemalsuan Akta Lahir Anak Eka Tjipta Widjaja Berlanjut, Freddy: Semoga Naik Status ke Penyidikan

Kasus Pemalsuan Akta Lahir Anak Eka Tjipta Widjaja Berlanjut, Freddy: Semoga Naik Status ke Penyidikan

Jakarta, Gatra.com – Gelar perkara khusus laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik atas terlapor Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian, berlangsung pukul 10.00 WIB di lantai 10, Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (15/9).

Melihat langkah polisi tersebut, Freddy Widjaja selaku pelapor saudara tirinya yang merupakan anak Eka Tjipta Widjaja pendiri Sinar Mas Group ini, dengan Laporan Polisi No LP/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021, pun memberikan apresiasi.

Freddy sangat mengapresiasi Polri khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakannya gelar perkara khusus. “Semua dalam rangka meningkatkan status penyelidikan agar dapat naik menjadi status penyidikan demi menggali lebih dalam bukti-bukti lain agar ketiga terlapor tersebut dapat dijadikan tersangka,” beber Freddy dalam rilisnya, Kamis (15/9) malam.

Seperti diketahui, menurut Freddy, para terlapor pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan sengaja menggunakan akta lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja) yang diduga palsu (berdasarkan surat konfirmasi keabsahan akta kelahiran dari Kantor Dinas Dukcapil Kota Makassar yang menyatakan bahwa kedua akta lahir tersebut tidak ada di buku register) untuk dipakai sebagai bukti lampiran memori kasasi ke Mahkamah Agung atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan almarhum Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.

Sampai akhirnya, MA melalui 3 Hakim Agung yaitu I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Primbudi Teguh mengabulkan permohonan kasasi dari Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan almarhum EkaTjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dengan putusan Nomor 3561 K/Pdt/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

“Sebagai konsekuensi atas dibatalkannya surat penetapan anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka saya kehilangan status keperdataan dengan ayah saya, yang juga kehilangan hak mewaris atas harta kekayaan almarhum,” katanya.

Freddy juga menduga para terlapor yang juga merupakan kakak tirinya ini memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik aset-aset, saham-saham dan uang tunai dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

“Para terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (mens rea) dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (actus reus). Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan, dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi,” kata Freddy.

Selain itu, memakai akta otentik ditafsirkan sebagai melakukan perbuatan yang pada pokoknya menyerahkan, menunjukkan, mengirimkan akta tersebut untuk diketahui isinya oleh pihak lain (MA).

Padahal, sambung Freddy, akta lahir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung bisa membuat putusan dari Hakim Agung menjadi keliru. Dengan demikian telah terpenuhi juga unsur pidana.

Kemudian, seolah-olah isinya sesuai kebenaran ditafsirkan sebagai apabila dibaca oleh seseorang, dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran yang di mana dalam hal ini dengan dinyatakannya akta lahir tidak ada di dalam buku register Disdukcapil Kota Makassar, maka dapat diduga akta-akta tersebut tidaklah asli, dengan demikian unsur pidana terpenuhi.

Terakhir, adalah karena akta lahir yang diduga palsu tersebut telah digunakan/dihadirkan ke Mahkamah Agung dan dijadikan alat bukti untuk menguatkan permohonan para terlapor dan penggunaannya secara nyata telah merugikan Freddy.

“Saya dirugikan dalam bentuk hilangnya hak keperdataan untuk mewarisi kekayaan almarhum ayah saya sesuai KUH Perdata dan hak untuk diakui sebagai anak perkawinan dari ayah saya, Eka Tjipta Widjaja dan ibu saya, Lidia Herawati Rusli,” cetusnya.

Dengan demikian, sambung Freddy, unsur pidana para terlapor telah terpenuhi. “Saya sangat yakin atas Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparan (Presisi). Karena itu saya memohon dan sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bapak Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan beserta seluruh peserta gelar dari unsur Polri untuk bisa menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan karena telah terpenuhinya unsur-unsur pidana penggunaan akta-akta lahir yang diduga palsu tersebut,” ucapnya.

1732