Home Hukum Kuasa Hukum mantan DPRD Sumsel Minta Kejati Tinjau Bukti Kasus Tanah

Kuasa Hukum mantan DPRD Sumsel Minta Kejati Tinjau Bukti Kasus Tanah

Palembang, GATRA – Advokad Nopri Yansah dari Law Office Nopri Yansah RM dan Associates melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah sebelumnya mengirimkan surat soal proses pemberkasan perkara kliennya, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, mantan anggota DPRD Sumsel, terlalu dini dan janggal.

Nopri mengirimkan surat agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan untuk meninjau kembali berkas serta bukti-bukti yang disodorkan pihak penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Palembang atas Sakim Nanda Budisetiawan Homandala, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana 480 KUHP.

Menurut Nopri, perkara yang disangkakan kepada kliennya tersebut diduga cacat hukum dan fatal mengingat kliennya memiliki bukti-bukti otentik dan mematahkan tuduhan dalam perkara ini.

"Kami merasa dipermainkan dan tak mendapat rasa keadilan, penegak hukum terutama jaksa dan polisi yang menangani berkas klien kami terkesan sangat terburu-buru," ujar Nopri ditemui usai melayangkan surat resmi di kantor Kejari Palembang, Selasa (20/9).

Ia menyebut demikian karena kliennya membeli tanah secara sah dan patut serta diakui oleh undang-undang, yakni transaksi jual-belinya dilakukan di kantor notaris dengan akte notaris sebagaimana akte jual No.50 /PPAT/SH/XII/2003 di kantor notaris Samsul Alam, S,H.

Baca Juga: Janggal, Kuasa Hukum Desak Jaksa Tinjau Ulang Kasus Pidana Mantan DPRD Sumsel

"Selain itu, terkait akte notaris jual beli ini belum ada putusan perdata yang menyatakan jual beli tersebut tidak sah. Intinya, tanah tersebut saat ini jelas kepemilikannya secara hukum milik sah klien kami sakim," ujar Nopri.

Ia menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Sakim ini yang digadaikan adalah atas namanya sendiri dan sampai sekang ini belum pernah dibaliknamakan atas nama siapa pun.

Bahkan, lanjut Nopri, ada bukti otentik lainnya berupa hasil uji laboratorium kriminalistrik Polda Nomor LEP 1473/PDF/2012 menyatakan bahwa tanda tangan Nang Ali Solihin itu identik asli.

Artinya, kata dia, itu sudah membantah tuduhan jika tanda tangan tersebut palsu atau meragukan keasliannnya, serta jelas membuktikan bahwa kliennya tidak menadah hasil kejahatan karena jelas secara legalitas dan perundang-undangan jual beli.

Ia meminta kejaksaan segera menanggapi surat resmi yang telah pihaknya layangkan tersebut agar terang benderang. Pihaknya ingin mengetahui unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan Sakim karena secara jelas, kliennya menggadaikan hartanya sendiri.

Sedangkan terkait penadahan yang diatur Pasal 480 KUHP, lanjut Nopri, salah satu unsurnya adalah dianggap mengetahui barang itu diperoleh dari kejahatan. Sementara proses jual beli kliennya di hadapan notaris yang sah, sehingga di mana letak unsur mengetahui kejahatannya.

"Terkait jual beli juga kami ada bukti bahwa saudara Nang Ali ini telah melakukan pengoperan hak kepada Santoso dengan sebagaimana akta pengoperan hak Nomor 7 pada tanggal 12 Agustus 2002 di kantor Notaris Ahmad syarifudin, S.H. dengan objek tanah di JL Perjuangan," katanya.

"Artinya, telah jelas tanah tersebut sudah dilepas status haknya oleh Nang Ali Aolichin. Kalau akta pengoperan ini dipalsukan kita bisa konfirmasi langsung ke notaris apa memang saudara Nang Ali dan audara Santoso memang ada melakukan pengoporan hak, kita membeli sah belum ada yang dibatalkan akte jula beli atau sertifikat masih atas nama Pak Sakim," tegasnya.

Menurutnya, sebagai pembeli beretikad baik karena transaksi jual beli pada 2003 itu dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah Syamsul Alam, S.H., sehingga angkaan terhadap kliennya sangat ironis. Ia pun mensinyalir jangan-jangan diduga kuat karena ada pesanan pihak tertentu.

 "Kami mohon Jaksa Agung dan jajaran pimpinan Kejaksaan yang menangani perkara ini juga menurunkan tim untuk mengevaluasi jaksa yang menangani perkara ini," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Makin Merajalela Hingga Puluhan Tahun, Ulah Siapa?

Pihaknya mengharapkan, kalaupun perkara ini tetap mau lanjut ke meja hijau, jaksa harus bertindak profesional dan berintegritas, minimal tidak berat sebelah atau mementingkan pihak lainnya. Kalau tidak, ganti saja jaksanya mengingat keraguan pihaknya.

Nopri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya, di antaranya menyambangi Kejari Palembang dan bertemu langsung dengan Kasi Tindak Pidana Umum, Sahat Robert, Parulian Simatupang, S.H., M.H. Pihaknya menyampaikan surat permohonan untuk kiranya ditinjau ulang atas P-21 berkas kliennya.

"[Kami] siap untuk dilakukan gelar ulang," ujarnya. Menurut Nopri, tanggapan Robert sangat normatif, yakni akan mempertimbangkan dan akan dibahas terlebih dahulu apakah layak untuk dikaji ulang atau ada langkah lainnya sebagaimana peraturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Robert melalui Kasi Intelijen Fandy Hasibuan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, perkara atas nama tersangka Sakim Mandala sudah dinyatakan lengkap atau P21 dengan dasar Jaksa penuntut sudah menganggap unsur-unsur dalam berkas perkara tersebut sudah terpenuhi. "Benar, berkas sudah dinyatakan lengkap," katanya.

Sedangkan surat permohonan dari kuasa hukum Sakim, Fandy, mengatakan, itu sah-sah saja karena hak mutlak dari kuasa hukum tersangka. Pihaknya akan dipertimbangkan dan dikoordinasi terlebih dahulu.

164