Home Hukum KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka Suap

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka Suap

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakuan mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto) dan HT (Heryanto Tanaka)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/09).

Baca juga: Tersangka Penyuap Hakim Agung Sebut Ada Permintaan Upeti Pengurusan Perkara di MA

KPK kemudian mengkoreksi nama tersangka PNS Mahkamah bernama Redi atau RM. Di mana seharusya tersangka PNS Mahkamah Agung tersebut adalah Nurmanto Akmal atau NA sebagai penerima suap.

Sementara itu, Hakim Agung Sudrajad memilih bungkam menuju mobil tahanan saat ditanyai wartawan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan kasasi perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Sempat ke MA, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Selain Sudrajad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Albasri.

Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Uang suap dari Yosep Parera dan Eko Suparno pada Desy Yustria sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar).

Desy Yustria kemudian membagikannya lagi. Pembagian masing-masing Desy Yustria menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, Muhajir Habibie mendapat sekitar sejumlah Rp850 juta, Elly Tri Pangestu memperoleh sekitar sejumlah Rp100 juta dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri Pangestu.

178