Home Hukum MA Akan Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

MA Akan Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jakarta, Gatra.com - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Zahrul Rabain, mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati akan diberhentikan sementara dari tugasnya usai jadi tersangka dugaan suap pengurusan kasasi perkara pailit di MA.

Selain itu, MA akan mendukung KPK menuntaskan kasus ini termasuk memberikan data-data atau dokumen apa yang akan dibutuhkan terkait perkara ini.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut, guna menghada pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/09).

Baca juga: Jika Cukup Bukti, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Terhormat

Zahrul Rabain juga menyampaikan bahwa MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum.

"Tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan kasasi perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Tersangka Penyuap Hakim Agung Sebut Ada Permintaan Upeti Pengurusan Perkara di MA

Selain Sudrajad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Albasri.

Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

208