Home Nasional Jika Cukup Bukti, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Terhormat

Jika Cukup Bukti, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terancam Dipecat Tidak Terhormat

Jakarta, Gatra.com - Tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, terancam diberhentikan dengan tidak terhormat. Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan sidang etik terhadap tersangka diharap bisa dilaksanakan beriringan dengan berjalannya proses hukum pidananya.

"Ini yang akan kami diskusikan dengan KPK, kami berharap dua-duanya bisa berjalan," kata Mukti dalam konferensi pers di Komisi Yudisial, Jakarta, Jum'at (23/9).

Baca JugaSempat ke MA, Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Apabila hasil pemeriksaan oleh KY dan KPK terbukti benar tersangka menerima suap, maka hakim agung Sudrajad Dimyati akan diberhentikan dengan tidak terhormat. Menurut Mukti tindakan suap oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung telah mencederai martabat dan keluhuran seorang hakim.

"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PDTH (pemberhentian dengan tidak terhormat). Tentunya kami akan menyelenggarakan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan MA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Mukti.

Dalam hal pemerintah, Mukti menjelaskan bahwa KY akan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk menggali berbagai informasi terkait perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Mulai dari kronologi, saksi, bukti hingga keterlibatan tersangka dalam perkara.

"Sesuai tugas dan kewenangan KY kami akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya kami akan melakukan persidangan," sebutnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca JugaTersangka Penyuap Hakim Agung Sebut Ada Permintaan Upeti Pengurusan Perkara di MA

Adapun selain Sudrajad, tersangka lain yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Redi, PNS Mahkamah Agung Albasri.

Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

184