Home Nasional Upaya Reforma Agraria dalam 100 Hari Menteri ATR/BPN

Upaya Reforma Agraria dalam 100 Hari Menteri ATR/BPN

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) , T. Hari Prihatono mengungkapkan upaya reforma agraria yang dilakukan pada 100 hari masa kerja Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. Ia menyebutkan bahwa reforma agraria kerap berkaitan dengan kewenangan kementerian yang lain sehingga hal itu harus dipahami masyarakat.

"Tidak semua hal berkaitan dengan masalah pertanahan itu serta-merta menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN. Lahan yang masih dalam penguasaan kementerian lain sebelum dialihkan, maka masih jadi hak kementerian yang bersangkutan," katanya pada diskusi bertajuk "100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Pemberantasan Mafia Tanah dan Janji Reforma Agraria" di Jakarta, Senin (26/9).

Baca Juga: Reforma Agraria Diyakini Tak Selesaikan Konflik

Hari memberi penggambaran dalam lahan hutan, hak sepenuhnya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Konflik pertanahan yang berada di wilayah KLHK atau kementerian lain tidak bisa langsung diambil alih Kementerian ATR/BPN, kecuali sudah dialihkan menjadi tanah negara. Namun, prosesnya panjang dan memerlukan waktu bahkan bisa bertahun-tahun.

“Proses percepatan bisa dilakukan, dan dibahas melalui rapat terbatas dengan Presiden. Kementerian terkait akan dilibatkan, termasuk proses penandatanganan MoU sesuai kesepakatan,” katanya.

Hari menyebut Saat ini, pencapaian reforma agraria dilakukan melalui redistrubusi tanah dengan pemberian hak milik dan hak bersama. Selain itu, pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus didorong untuk dilakukan. Redistribusi tanah Hak Guna Usaha (HGU), termasuk pelepasan kawasan hutan juga terus dilakukan demi mencapai target yang ditentukan.

Baca Juga: KPA Sebut Reformasi Agraria Era Jokowi Brutalitas

Sementara itu, dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan dengan menyediakan kebutuhan lahan untuk pembangunan struktur maupun infrastruktur.

"Prioritasnya pembangunan istana dan juga kantor kementerian maupun lembaga strategis. Untuk sementara, statusnya clean and clear," ucapnya.

Baca Juga: RUU Pertanahan Tidak Lebih Maju dari Reforma Agraria

Hari menuturkan bila pemindahan bukan hanya pembangunan kantor lembaga maupun istana, melainkan keseluruhan fasilitas karena melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal lain yang harus dipikirkan adalah fasilitas seperti permukiman, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya sehingga kebutuhan lahan cukup banyak. 

“Saat ini, persiapan untuk pemenuhan kebutuhan lahan masih dalam proses pelepasan dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk nantinya dimanfaatkan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTN),” katanya.

102