Home Ekonomi Tok! DPR Memilih Ahmadi Noor Supit Sebagai Anggota BPK yang Baru

Tok! DPR Memilih Ahmadi Noor Supit Sebagai Anggota BPK yang Baru

Jakarta, Gatra.com – Laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Periode 2022-2027 telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023.

Dalam laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menyampaikan hasil keputusan Komisi XI yang telah menyepakati terpilihnya Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027, dalam rapat internal Komisi XI, pada Selasa (20/9) silam.

“Komisi XI DPR RI menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dan menyepakati Saudara Ir. H. Ahmadi Noor Supit, sebagai anggota BPK RI terpilih,” ujar Fathan dalam rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (27/9).

Untuk diketahui, keputusan akan terpilihnya Ahmadi dilandaskan oleh hasil uji kepatutan dan kelayakan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI, pada Senin (19/9).

Dalam tes tersebut, calon anggota BPK RI diminta memaparkan langkah-langkah yang akan mereka ambil apabila terpilih menjadi anggota BPK.

Dari total sepuluh nama yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi, hanya ada delapan calon anggota BPK RI yang mengikuti tes tersebut. Pasalnya, dua calon lain yang juga dinyatakan lolos proses seleksi administrasi, yakni Anggito Abimanyu dan Wahyu Sanjaya, memutuskan untuk mengundurkan diri dalam pencalonan, sehingga tidak mencapai tahap uji kepatutan dan kelayakan tersebut.

Ahmadi pun dipilih untuk mengisi satu kursi di BPK yang kosong, setelah mantan anggota BPK Harry Azhar Azis diberhentikan secara hormat dari keanggotaan akibat meninggal dunia pada akhir tahun lalu.

Ahmadi, yang merupakan seorang politikus Golkar sekaligus mantan anggota Komisi XI DPR RI untuk periode 2014-2019 itu, nantinya akan menggantikan posisi Harry Azhar Azis, yang masa jabatannya sebagai anggota BPK masih tersisa.

103