Home Hukum YLBHI Sebut Ada Upaya Intimidasi Sistematis soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri

YLBHI Sebut Ada Upaya Intimidasi Sistematis soal Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri

Jakarta, Gatra.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah, menanggapi tudingan upaya intimidasi secara sistematis yang mulai terjadi pascatragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tudingan tersebut disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 Kantor LBH se-Indonesia.

“Saat ini tim terus bekerja, dan akan diberikan update jika ada perkembangan,” ujar Kombes Nurul Azizah melalui pesan Whatsapp mejawab konfirmasi Gatra, Jumat (7/10).

Nurul menjelaskan, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk mengusut tuntas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), KBP Dirmanto, enggan berkomentar terkait tudingan dari YLBHI. “Sabar ya, ini masih suasana duka di Malang,” ujarnya.

YLBHI, LBH Pos Malang, dan LBH Surabaya setidaknya mencatat beberapa kejadian yang mengarah pada dugaan intimidasi secara sistematis berdasarkan pengaduan yang masuk dan pemantauan media:

1. Ada pedagang yang takut ketika bertemu dengan jurnalis dari sebuah stasiun televisi karena sebelumnya ada pedagang yang dijemput aparat keamanan karena memberikan keterangan kepada jurnalis.

2. Adanya penangkapan dan pemeriksaan ilegal terhadap saksi “K” usai mengunggah video pada saat kejadian detik-detik tragedi kemanusiaan yang menunjukkan kondisi gerbang tertutup. Akhirnya, ia ditemukan oleh keluarga korban di Polres Malang.

3. Penurunan spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS TRAGEDI KANJURUHAN 1 OKTOBER 2022” yang terpasang hampir di seluruh Jalanan Malang Raya oleh orang yang tidak dikenal.

4. Beredarnya narasi yang menyalahkan korban (victim blaming). Isinya menyatakan bahwa suporter tidak menerima kekalahan dan meminum minuman keras, padahal faktanya Aremania yang turun ke lapangan hanya ingin bertemu dengan pemain untuk memberikan semangat. Selain itu, sebelum pertandingan, dilakukan penjagaan ketat sehingga tidak mungkin botol minuman keras bisa masuk ke dalam stadion seperti informasi yang disebarkan.

YLBHI juga meminta pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif dalam menjemput dan melindungi saksi, tanpa harus menunggu laporan terlebih dahulu. Ini dilakukan karena adanya ancaman nyata sehingga perlindungan diperlukan oleh saksi yang ada.

Atas kejadian tersebut, Kapolri telah mengumumkam enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.

77

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR