Home Hukum Menteri Hadi Segera Berikan Kepastian Hukum soal Tanah di Cepu

Menteri Hadi Segera Berikan Kepastian Hukum soal Tanah di Cepu

Jakarta, Gatra.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan, siap menyelesaikan konflik tanah antara warga Wonorejo, Kelurahan Cepu, Blora, Jawa Tengah (Jateng), dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora demi memberikan kepastian hukum.

“Kita segera berikan kepastian hukum atas tanah warga kita,” kata Hadi dalam keterangan yang diterima Minggu (9/10).

Baca Juga: 100 Hari Jabat Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Temukan Modus Baru Mafia Tanah, Ini Triknya

Hadi menyampaikan, bersama rombongan sengaja datang ke Wonorejo untuk memberikan solusi terkait tanah. Ia meminta bupati untuk ikut membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelesaikan konflik tersebut.

Setibanya di Blora, Hadi bersama rombongan langsung menemui perwakilan warga, bupati Blora, dan unsur Forkompinda. Perwakilan warga menyampaikan, pihaknya sudah menghuni dan menggarap tanah sekitar 60 tahun.

Perwakilan warga tersebut mengungkapkan, berbagai masalah dan klaim silih berganti membuat warga selalu hidup dalam ketidakpastian hukum. Selalu merasa resah suatu saat bisa digusur.

“Kami mohon sekali kepada Pak Menteri [Hadi Tjahjanto] untuk segera memberikan kepastian hukum untuk lebih dari seribu kepala keluarga (KK), Pak” ujar salah seorang warga.

Hadi menyampaikan, pada pertemuan yang berlangsng di Pondok Pesantren Al Muhammad, Cepu, itu menyampaikan solusi yang akan dilakukan pihaknya.

Baca Juga: Irjen ATR/BPN Yakin Hadi Tjahjanto Bisa Selesaikan Masalah Pertanahan

Warga, bupati, dan Forkopinda menyambut baik solusi yang disampaikan Hadi. Semua pihak sepakat untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak, baik warga, Forkompinda, dan unsur BPN Kabupaten Blora.

“Segera saya bentuk gugus tugas untuk menyelesaian kasus ini. Forkopimda Blora dan Kanwil serta BPN Blora akan bekerja sama, sehingga dua bulan lagi masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” katanya. 

126