Home Hukum 407 Liter BBM Diselundupkan, Polda NTB Kirim Tim ke Sumsel

407 Liter BBM Diselundupkan, Polda NTB Kirim Tim ke Sumsel

Mataram, Gatra.com- Polda NTB terus menyelidiki kasus pengisian solar bersubsidi diduga dilakukan secara ilegal di Perairan Telong-Elong, Erowaru, Lombok Timur. Sejumlah personil telah dikerahkan ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pengembangan dilakukan ke wilayah Palembang berkaitan dengan asal kapal tanker yang berhasil diamankan. Asal kapal tanker dari Palembang, karena itu kita kirim tim ke Palembang,” tandas Direkur Direktorat Polisi Perairan dan Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga Minggu (9/10) .

Dikatakan, pengembangan yang dilakukan ke Palembang merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas kasus yang telah menetapkan dua tersangka. Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka diantaranya nakhoda kapal. Tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

“Kedua tersangka, sudah ditahan. Seluruh barang bukti kasus seperti kapal tanker yang mengangkut solar bersubsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita kepolisian di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur,” ujarnya.

Untuk diketahui kata Direktur Polairud, ada tiga kapal yang diamankan yakni dua kapal tanker MT Harima dan Anggun Selatan. Sedangkan satu kapal ikan KM FMJ Satu Raya. Dari ketiga kapal ikan yang diamankan ini aparat menemukan 407 liter BBM illegal.

“Setelah diperiksa ahli ternyata BBM yang diduga ilegal tersebut tidak sesuai spesifikasi standar yang disyaratkan Migas). Standar dari Migas 52 namun hasil uji labnya hanya 30 untuk kapal SPOB MV Harima dan 33 untuk kapal SPOB MT Anggun Selatan,"tuturnya.

 

 

 

 

 

Foto: Direkur Direktorat Polisi Perairan dan Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga (Kiri). (GATRA/Ist)

 

 

349