Home Nasional Salurkan BSU Tahap Kelima, Kemnaker: Sesuaikan BSU dari Kemensos

Salurkan BSU Tahap Kelima, Kemnaker: Sesuaikan BSU dari Kemensos

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Umum (BSU) tahap kelima dan memadankan atau sesuaikan BSU dengan bantuan dari Kementerian Sosial

“BSU sudah kita salurkan dan sekarang kita sudah menyalurkan untuk tahap yang kelima. Jadi, jumlah yang sudah tersalurkan ke penerima 8.431.666. Nominalnya Rp5.085.630.600,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (11/10).

Baca Juga: Kemnaker Proses Pencairan BSU Tahun 2022

Ditanyakan mengenai kapan target rampungnya, Ida menyebut Kemnaker terus menyelesaikan ini. Terdapat data yang dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan karena rata-rata penerima tidak memiliki rekening di Bank Himbara, sehingga penyalurannya diteruskan melalui PT Pos Indonesia.

“Karena kalau kita bukakan rekening, pasti memerlukan waktu. Sehingga untuk mempercepat penyalurannya, ini setelah mereka semua yang bank Himbara sudah selesai disalurkan. Tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia,” jelasnya.

Ida mengingat terdapat program bantuan yang diberikan Kementerian Sosial, termasuk yang diberikan Pemerintah Daerah melalui dana transfer umum dan dana bagi hasil.

Baca Juga: Kemnaker: BSU Tahap 4 Resmi Cair Hari Ini

“Dua persennya digunakan untuk mengcover kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi oleh seperti bantuan di kementerian ketenagakerjaan BSU ini,” ungkapnya.

Ida menerangkan bahwa Kemnaker memang menyalurkan BSU sesuai dengan Permenaker itu sendiri melalui peserta BPJS.

Menurut Ida, program pemerintah tidak hanya yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan saja, namun juga melihat di Kementerian Sosial. Lantaran banyak pekerja informal yang ikut mendapat bantuan seperti PKH dan BLT BBM yang di luar BSU.

Baca Juga: Kemnaker Harapkan Dana Anggaran BSU Segera Cair

“Makanya, biar program itu meluas kepada seluruh masyarakat maka kami padankan yang sudah menerima, kami padankan dengan penerima program PKH, BLT BBM, kartu prakerja. Mereka tidak boleh PNS, ASN, TNI, Polri agar bantuan ini tepat sasaran sesuai segmentasi yang ditugaskan masing-masing kementerian,” jelasnya.

105