Home Hukum Pengadilan Perintahkan JPU Hadirkan Paksa Eks Mendag Lutfi

Pengadilan Perintahkan JPU Hadirkan Paksa Eks Mendag Lutfi

Jakarta, Gatra.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dalam kasus dugaan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Namun, hingga persidangan bergulir pada Selasa (18/10), Lutfi belum juga memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang membelit Lin Che Wei tersebut.

Baca Juga: Ini Pengakuan Mantan Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono, menyebut sudah dua kali yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. “Sudah dua kali dia tidak hadir,” ujarnya.

Adapun panggilan pertama adalah untuk hadir pada Selasa 11 Oktober 2022 dan kedua, Selasa 18 Oktober 2022. Adapun yang bersangkutan menyampaikan tidak bisa menghadiri panggilan karena sedang menemani istrinya berobat di Jerman.

Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) untuk menghadirkan paksa Lutfi agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar.

“JPU saya perintahkan untuk menghadirkannya dengan surat penetapan dari Majelis Hakim untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata dia.

Baca Juga: Saksi: Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit? Kejagung Sampaikan Ini

Terkait perintah tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan, pihaknya akan mengupayakan untuk menghadrikan Muhammad Lutfi di persidangan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lin Che Wei (LCW) melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

22