Home Hukum Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kejagung: Ada Keinginan Percepat Proses Hukum

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kejagung: Ada Keinginan Percepat Proses Hukum

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung merespons keputusan kuasa hukum Bharada E untuk tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10). Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya keinginan dari pihak kuasa hukum untuk mempercepat proses hukum Bharada E.

"Dengan tidak mengajukan eksepsi terdakwa dalam persidangan kemarin menunjukkan penasihat hukum terdakwa ada keinginan untuk mempercepat proses hukum yang dijalani terdakwa," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, seperti dikutip dari pernyataannya, Rabu (19/10).

Baca juga: Luhut Buka Pintu Lebar-Lebar, Tarik Investasi Hijau Masuk ke RI

Dengan tidak diajukannya eksepsi, maka persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban, pada Selasa (25/10) minggu depan.

Ketut pun mengatakan, apabila ada perbedaan kesaksian dan pernyataan dalam persidangan, maka JPU cenderung akan berpegang pada kesaksian yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, perbedaan itu tetap akan dinilai berdasarkan relevansi kesaksian yang disampaikan dengan alat bukti lainnya.

"Harus logis dan masuk akal sesuai peran-peran masing-masing, dan tentu saja sebagai bahan pertimbangan keterangan-keterangan lain, yang dapat membuktikan kesalahan para terdakwa," kata Ketut dalam keterangannya.

Baca juga: Ditipu Linda, Ini Sumpah dan Bela Diri Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ini mendapatkan perlindungan sebagai aaksi pelaku atau Justice Colaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berdasarkan UU No.13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Ketut pun memandang hal tersebut sebagai hal yang baik, dalam rangka mendukung pengungkapan kebenaran materiil di persidangan.

Selain itu, keberadaan LPSK tak hanya terbatas pada pemberian perlindungan dan perlakuan khusus. Namun, LPSK juga dapat memberikan rekomendasi kepada JPU agar Terdakwa dapat memperoleh penghargaan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim.

Baca juga: AS Roma Jaga Tren Positif, Tembus Zona Liga Champions

"Kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliezer PL, sehingga perkaranya menjadi terang benderang. Sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan dipersidangan," ujar Ketut.

71