Home Nasional Penerapan Pengaduan melalui Aplikasi DKPP di Pemilu Tetap Harus Hati-hati

Penerapan Pengaduan melalui Aplikasi DKPP di Pemilu Tetap Harus Hati-hati

Jakarta, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana akan mengembangkan aplikasi khusus bernama SIETIK, untuk menunjang efisiensi pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan melalui aplikasi tersebut, DKPP mendorong masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DKPP. Upaya ini diharapkan memudahkan masyarakat melapor secara daring walau berdomisili jauh dari kantor DKPP di Jakarta.

Baca Juga: DKPP Terima 415 Aduan terkait Penyelenggara Pemilu

“Ke depan saya kira penerapan SIETIK ini penting ya untuk kemudahan akses bagi mereka yang jauh. Barangkali ada keterbatasan dari segi anggaran. Ini harus disiapkan dengan baik,” katanya, dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, (29/9).

Raka memastikan bahwa pengaduan yang bersifat luring juga akan tetap berjalan. Kehadiran SIETIK dalam waktu dekat diharapkan meningkatkan optimalisasi pengaduan ke DKPP.

Sama halnya dengan pengaduan reguler, pengaduan daring ini juga akan melalui proses verifikasi. Dua syarat yang harus dipenuhi oleh pengadu adalah syarat formil dan materiil. 

DKPP memiliki tim yang berfungsi untuk menjaring pengaduan mana saja yang lolos dan tidak.

Anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan bahwa sistem pengaduan elektronik ini merupakan sebuah upaya DKPP untuk memenuhi prinsip transparansi dan kemudahan akses informasi bagi pengadu.

“Sistem ini nanti bukan hanya soal pengaduan, tapi bagaimana pengadu juga bisa melihat perkembangan penanganan kasusnya sudah sampai di mana,” ujar Dewi.

Baca Juga: DKPP Akan Kembangkan Sistem Pengaduan Elektronik Jelang Pemilu 2024

“[Pengaduan] Kadang tidak terinformasi kepada pengadu sehingga merasa pengaduannya tidak diproses, padahal sudah berjalan. Ini nanti bisa diakses oleh pengadu, tapi kan pasti akan tertutup ya. Kalau bukan pengadu tidak bisa membuka perkembangan informasi yang diadukannya,” imbuh Dewi.

Di sisi lain, ungkap Dewi, sistem pengaduan elektronik ini juga punya manfaat lain di luar kepemiluan. Menurutnya, akademisi dari perguruan tinggi bisa memanfaatkan data-data penanganan perkara dalam sistem tersebut untuk keperluan kajian kritis atau bahan penelitian.

Namun, Raka menyebut bahwa pengembangan sistem pengaduan elektronik tak bisa begitu saja dijalankan tanpa pertimbangan lebih jauh. 

Menurutnya, soal keamanan data pribadi harus menjadi bahan perhatian.

“Dari pengalaman kepemiluan selama ini, IT adalah keniscayaan meski butuh kehati-hatian karena ada data-data yang bersifat pribadi,” ujarnya.

Raka juga mengkhawatirkan soal apakah sistem pengaduan elektronik ini akan kompatibel dengan kebutuhan kepemiluan di masyarakat. Ia juga merasa harus menimbang lebih jauh soal otoritas pengelolaan sistem ini.

Raka menilai bahwa pengembangan ini tak boleh dilakukan sembarangan. 

“Kita akan lakukan pendalaman soal security-nya bagaimana dan apakah aplikasi yang dirancang itu kira-kira mampu memenuhi kebutuhan yang ada atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Pemberhentian Ketua KPU oleh DKPP Dinilai Ganjil

“Selama ini kan aduan itu ada yang masuk kategori tahapan elektoral, apakah misalnya daftar pemilih, pencalonan, rekapitulasi dan sebagainya. Tapi kan ada juga yang sifatnya pribadi, yang diduga melanggar kode etik yang dilaporkan ke DKPP. Dalam aspek ini, kerahasiaan data pribadi harus sesuai mekanisme,” tandas Raka.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, sejauh ini pengembangan sistem pengaduan elektronik tersebut masih dijalankan DKPP bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Mengingat DKPP sendiri masih mengalami keterbatasan anggaran.

226