Home Hukum Kuasa Hukum Minta Kuat Dibebaskan, JPU Minta Waktu 3 Jam Untuk Menanggapi

Kuasa Hukum Minta Kuat Dibebaskan, JPU Minta Waktu 3 Jam Untuk Menanggapi

Jakarta, Gatra.com- Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Alasannya, karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Mereka meminta Kuat Maruf dibebaskan dari seluruh dakwaan demi hukum.

"Dakwaan dimaksud adalah kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan oleh karenanya sudah seharusnya batal demi hukum," kata Irwan Iriawan dalam Sidang pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (20/10).

Baca jugaKuat Ma’ruf Didakwa Turut Ikut Merencanakan Pembunuhan Brigadir J

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU meminta tiga jam kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapaannya.

"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," kata JPU.

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa mengabulkan permohonan JPU. Sidang diskors atau dihentikan sementara dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi tim kuasa hukum Kuat.

"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga," ujar Wahyu.

Baca juga: Kuat Ma’ruf Desak Putri Melapor ke Ferdy Sambo soal Perbuatan Brigadir J

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (17/10), JPU mendakwa Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) malam.

Tidak hanya itu, JPU menyebut bahwa Kuat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu diklaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.

Kepada Putri, Kuat menyebut Ferdy Sambo harus mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Tujuannya, agar tidak jadi duri dalam biduk rumah tangga Sambo dan Putri.

63