Home Hukum Polri Masih Menunggu Keputusan Keluarga soal Autopsi Korban Kanjuruhan

Polri Masih Menunggu Keputusan Keluarga soal Autopsi Korban Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Mabes Polri batal melaksanakan ekshumasi atau penggalian kuburan dua korban Tragedi Kanjuruhan. Polri masih menunggu keputusan kelurga korban menyangkut kesediaanya menjalani autopsi.

"Sampai pagi ini konfirmasi belum bersedia untuk putranya dilaksanakan ekshumasi hari ini, jadi tetap kita tunggu dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi di Malang, Jawa Timur, Kamis, (20/10).

Pihak keluarga lain juga belum ada informasi yang bersedia untuk diautopsi. Dedi menyebut Polri masih membangun komunikasi dengan para keluarga korban.

Baca Juga: Polri: Rekonstruksi dan Ekshumasi Tragedi Kanjuruhan Digelar Minggu Ini

"Masih dikomunikasikan dulu, kita masih melihat dulu, mendengar dulu apakah ada tapi kita tidak berandai-andai," ujar jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Devi Athok, 48, warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang mengajukan autopi kepada polisi. 

Ia mengajukan autopsi untuk dua putrinya yang meninggal dunia saat tragedi Stadion Kanjuruhan, yakni Natasya Deby Ramadhani, 16 tahun, dan Nayla Deby Anggraeni, 13 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Tim Gabungan Independen untuk Ungkap Peristiwa Kanjuruhan

 Belakangan, Devi diketahui membatalkan pengajuan autopsi terhadap jenazah dua buah hatinya. Pembatalan diisukan ada indikasi campur tangan polisi. Namun setelah dikonfirmasi, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menegaskan bahwa kabar itu tidak benar.

"Jadi dari sore tadi, sampai malam ini, saya sudah menggali informasi. Alhamdulillah ternyata informasi itu tidak benar," kata perwakilan TGIPF dari Kemenko Polhukam, Irjen Armed Wijaya, usai bertemu Devi Athok di rumahnya, Rabu malam, 19 Oktober 2022.

Kedatangan TGIPF ke kediaman Devi Athok ini merupakan instruksi langsung dari Ketua TGIPF, Mahfud MD. Sebab, sebelumnya rencana autopsi ini sudah berjalan lancar, namun tiba-tiba ada pembatalan.

Baca Juga: Ada 35 Saksi Internal Maupun Eksternal Diperiksa Tim Investigasi Kanjuruhan

Autopsi dilakukan dengan tujuan penguatan penyidikan ilmiah atau scientific investigation. Kegiatan autopsi nantinya dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) maupun para dokter disaster victim identification (DVI).

111