Home Kesehatan Pemerintah Didesak Transparan Dalam Penanganan Obat Sirup Berbahaya

Pemerintah Didesak Transparan Dalam Penanganan Obat Sirup Berbahaya

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mendesak Pemerintah untuk transparan dengan membuka nama obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol. Kedua senyawa tersebut diduga menjadi penyebab atas kasus gagal ginjal akut progresif atipikal misterius pada anak, yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

"KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirup mana yang mengadung bahan berbahaya, maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen), terlebih lagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," tegas David, seperti dikutip dalam keterangannya, pada Jumat (21/10).

Baca JugaBPOM Rilis 5 Produk dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftar Mereknya

David memandang, pengungkapan tersebut merupakan langkah yang penting sebagai bagian dari hak konsumen untuk mendapatkan informasi mengenai sejumlah produk yang dianggap berbahaya untuk dikonsumsi. Pengungkapan itu juga dapat menjadi langkah antisipasi bagi anak-anak yang terlanjur mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

"Dengan demikian, orang tua dapat melakukan pengecekan terkait perkembangan kesehatan sang anak secara berkala sebagai bentuk pencegahan," kata David.

Di samping itu, Perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas menekankan agar hak anak tidak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirup yang saat ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gagal ginjal akut pada anak. Mengingat, Indonesia pada dasarnya memfasilitasi adanya penyelenggaraan perlindungan pada anak, di dalam undang-undang.

Beberapa di antaranya seperti Pasal 8 UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyatakan bahwa Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Selain itu, ada pula Pasal 22 UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Baca JugaBelum Tentu Ganguan Ginjal Akut Progresif Anak Dipicu Toxic pada Obat Sirup

"Maka dari itu, jangan sampai pembatasan obat sirup yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya," terang Maria, sebagaimana dikutip dalam pernyataan yang sama dengan David.

FAPA berharap, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Maria berharap, dengan koordinasi tersebut, orang tua dapat terus memperoleh informasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai obat sirup yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut anak.

240