Home Regional Pendataan Pupuk Subsidi Masih Bermasalah, Ombudsman Bakal Investigasi

Pendataan Pupuk Subsidi Masih Bermasalah, Ombudsman Bakal Investigasi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan Ombudsman RI akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal itu menandai adanya potensi kekacauan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tahun depan, lantaran pendataan yang tidak akurat.

"Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, karena melihat ada potensi kekisruhan dalam penyaluran pupuk subsidi tahun depan. Mengingat masih ada persoalan pada pendataan penerima pupuk bersubsidi," ujar Yeka dalam konferensi pers secara virtual, di Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo, Jumat (21/10).

Baca Juga: Pemerintah Mulai Uji Coba Digitalisasi Penebusan Pupuk Subsidi, Apa Faedahnya?

Ombudsman sebelumnya telah merilis hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI terkait tata kelola pupuk bersubsidi pada November 2021.

“Ombudsman menemukan pangkal masalah tata kelola pupuk bersubsidi adalah di pendataan dan pendistribusian," ujarnya.

Perbaikan kriteria petani katanya, merupakan salah satu anjuran Ombudsman terkait akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.

Yeka menyebut untuk mencapai akurasi pendataan penerima pupuk subsidi, maka perlu menggunakan tenaga surveyor yang kompeten agar lebih profesional dan tepat dalam proses input dan pengolahan data.

Baca Juga: Pengamat: Ketergantungan Petani Terhadap Pupuk Subsidi Sulit Diubah Cepat

Menurut Yeka, saran tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga Ombudsman masih menemukan adanya ketidakakuratan dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi serta penyalurannya.

Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital.
Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang kartu taninya belum aktif, sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.

“Ombudsman memandang perlu melakukan investigasi yang nantinya akan menghasilkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Formula Baru Pupuk Subsidi

Pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut hanya terbatas pada 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) setiap musim tanam. Petani tersebut harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian).

91