Home Nasional Kesetaraan Hak, Advokasi KND Hasilkan SIM Khusus Penyandang Tunarungu

Kesetaraan Hak, Advokasi KND Hasilkan SIM Khusus Penyandang Tunarungu

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND), Rachmita Maun Harahap mengaku terus melakukan advokasi kepada pemerintah, lembaga dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan kesetaraan hak penyandang disabilitas. 

KND yang beranggotakan penyandang disabilitas itu mendorong aksesibilitas kaum difabel di berbagai lini kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, pekerjaan dan lainnya.

"Kami lakukan advokasi-advokasi, KND terus berusaha agar sampai setara," kata Rachmita dalam bahasa isyarat yang diterjemahkan saat menghadiri pertemuan tingkat tinggi peninjauan satu dekade penyandang disabilitas di kawasan Asia-Pasifik, Jakarta, Jumat (21/10).

Baca Juga: Keterbatasan Anggaran Lumrah Jadi Faktor Pemicu Kesenjangan Hak Disabilitas

Salah satunya, pencapaian KND terbaru katanya, yaitu berhasil mengadvokasi Polri untuk mengeluarkan sim khusus bagi penyandang tunarungu (tuli).

"Bulan lalu, Kapolri Jenderal Sigit akhirnya setuju dengan sim buat tuli, jadi semua senang," ungkapnya.

Baru dua bulan program berjalan, sim tuli, lanjut Rachmita sudah dicetak mencapai 667 sim. Rencananya, KND menargetkan jumlahnya terus bertambah hingga 1000 di Desember 2022 ini. Implementasinya, penerima sim tuli nantinya akan mendapatkan stiker yang ditempelkan di kendaraan maupun helmet penyandang. Hal itu dimaksudkan agar pengendara lain dapat mengetahui bahwa mereka penyandang disabilitas.

"Mudah-mudahan program ini akan terus jalan," katanya.

Baca Juga: Hanya Sekadar Kebijakan, Ketum HWDI Sebut Pemenuhan Hak Kaum Difabel di Daerah Masih Minim

Di sektor pendidikan, Rachmita yang merupakan tunarungu dan tunawicara ini menyebut KND ingin penyandang disabilitas bisa mengakses fasilitas pendidikan setara dengan masyarakat umum. Mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

"Bukan SLB, kalau SLB itu tidak setara, kalau sekolah umum itu baru bagus. Saya berharap pendidikan itu bisa memberikan fasilitas untuk penyandang disabilitas," jelasnya.

Selain itu, di sektor tenaga kerja khususnya posisi aparatur sipil negara (ASN), KND juga menemukan implementasi penyerapan penyandang disabilitas minimal 2 persen sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 pun masih belum maksimal.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas: Berantas Praktik Diskriminasi dalam Pemilu

"ASN 2 persen, tapi masih belum 2 persen. Kemarin kita sudah advokasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), kita minta program baru," ucapnya.

KND meminta program penyerapan ASN penyandang disabilitas dengan ketentuan baru, terutama dalam tes seleksi. Penyandang disabilitas seperti tuli dan tunanetra (buta) harus mendapat pendampingan serta waktu tes yang disesuaikan. Sehingga arus didampingi pakai penerjemah bahasa isyarat ataupun huruf braille untuk tunanetra.

"Karena beda cara mikirnya, tidak bisa cepat-cepat seperti orang biasa," katanya.

166