Home Hukum Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya Malam Ini

Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Polda Metro Jaya Malam Ini

Jakarta, Gatra.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya malam ini, Senin (24/10).

"Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gadung Humas Mabes Polri, Senin, (24/10).

Dedi menyebut Teddy sudah tak ditempatkan khusus usai terseret kasus jual beli narkoba jenis sabu. Ia meminta penahanan Teddy ditanya lebih lanjut ke Polda Metro Jaya.

"Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1)Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Teddy sendiri telah membantah tuduhan dirinya menggunakan dan mengedarkan narkoba. Hal itu disampaikan Teddy menyusul penetapan tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada beberapa waktu lalu.

"Saya bukan pengguna atau pengedar narkoba," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10).

Teddy menilai jejak narkoba yang terdeteksi dalam urinenya merupakan efek dari bius. Teddy pun menjelaskan bawah pada tanggal 12 Oktober, dirinya harus menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower. Dia dibius total selama dua jam.

144