Home Hukum Sumber Investigasi Rahasia, Kamaruddin: Informasi Intelijen

Sumber Investigasi Rahasia, Kamaruddin: Informasi Intelijen

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengonfirmasi soal sumber investigasi rahasia yang ia klaim tak dapat diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10). Menurutnya, hasil investigasi tersebut berasal dari sejumlah intelijen yang berpesan kepadanya untuk merahasiakan identitas mereka.

"Informasi ini kan informasi intelijen. Jadi kalau informasi intelijen, tidak boleh disebut narasumbernya. Karena besok-besok kami [bisa] enggak temanan lagi, dan membuat mereka jadi kesulitan," jelas Kamaruddin, ketika ditemui awak media pascapersidangan.

Baca Juga: Saksi Kamaruddin: Putri Candrawathi Goda Brigadir J

Kamaruddin pun mengklaim, hasil investigasi itu telah ia verifikasi lebih dahulu kepada para penyidik. Dengan kata lain, informasi yang mereka dapatkan itu ia nilai sahih. Mengingat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang juga ada di dalam persidangan, membenarkan semua kesaksian yang diucapkan oleh Kamaruddin.

"Artinya, apa yang saya sampaikan, atau apa yang saya dapat kemudian saya sampaikan, adalah mengandung kebenaran," ujarnya.

Ia pun mengklaim, ada banyak informan yang turut membantunya dalam melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Bahkan, jumlah informan yang ia miliki mencapai lebih dari sepuluh orang.

"[Dari semua informan itu], ada yang masih bekerja di institusi, ada yang di lembaga intelijen, ada yang sudah pensiun. Macam-macam lah itu. Jadi semuanya itu kita olah," katanya.

Salah satunya, kata Kamaruddin, terkait pihak yang berhak menggunakan senjata api semi otomatis dengan tipe Glock 17 produksi Austria. Ia mengklaim, informan-informannya menyatakan bahwa jenis senjata api tersebut baru dapat mereka gunakan setelah mereka mencapai pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

"Nah ini, buat kita aneh, kok polisi pemula bisa memakai Glock 17? Kan begitu. Bahkan lebih canggih daripada [senjata pegangan] almarhum," ucap Kamaruddin dalam kesempatan tersebut.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap FS dan PC Sempat Bertengkar karena Wanita Lain

Selain itu, dalam investigasinya, Kamaruddin menemukan bahwa untuk dapat menggunakan senjata, perlu ada surat bukti uji kelayakan dari biro psikologi. Ia mengaku, fakta tersebut ia temukan ketika berkonsultasi dengan senior-senior yang menjadi informan dalam investigasinya mengenai tata cara penggunaan senjata.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut, Kamaruddin menyatakan bahwa ia tidak dapat mengungkap sumber hasil investigasinya kepada majelis hakim. Pasalnya, sumber-sumber tersebut bersifat rahasia, sehingga tidak memungkinkan untuk dibuka di persidangan.

175