Home Regional Tilang Manual Ditiadakan, Ini Lokasi CCTV Tilang Elektronik di Pemalang

Tilang Manual Ditiadakan, Ini Lokasi CCTV Tilang Elektronik di Pemalang

Pemalang, Gatra.com - Polres Pemalang, Jawa Tengah memaksimalkan penindakan hukum berupa tilang elektronik atau electronic traffict law enforcement (ETLE) menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. CCTV untuk ETLE tersebar di sejumlah titik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang AKP M Reidwan Prevoost mengatakan, penerapan tilang manual di Kabupaten Pemalang sudah ditiadakan dan diganti dengan tilang ETLE statis dan mobile yang merekam atau meng-capture pelanggar lalu lintas.

“Sesuai instruksi bapak Kapolri, ETLE diberlakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli),” kata Riedwan, Jumat (28/10).

Baca juga: Merasa Diperas Ratusan Juta, Pengusaha Sony Bongkar Laku Lancung Kasi Intel Kejari Rote Ndao NTT

Riedwan mengungkapkan, tilang ETLE statis diterapkan di tiga titik yang telah terpasang CCTV dan terhubung langsung dengan Traffic Management Center (TMC) Polres Pemalang. Tiga lokasi itu yakni di simpang empat dekat Pos Terminal Induk Pemalang, simpang empat Gandulan dan simpang empat Pagaran.

"Selain tilang ETLE statis, kami juga memaksimalkan tilang ETLE mobile melalui aplikasi Go Sigap," ujarnya.

Menurutnya, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.

Baca juga: Warga Muslim Ambon Shalat Gaib untuk Mantan Kapolri

“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” jelasnya.

Riedwan menyebut, pelanggaran lalu lintas yang paling sering terjadi, antara lain tidak memakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.

546