Home Ekonomi Potensi Wakaf Besar, LSP BWI Gelar Uji Kompetensi Ratusan Nazhir

Potensi Wakaf Besar, LSP BWI Gelar Uji Kompetensi Ratusan Nazhir

Jakarta, Gatra.com - Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia dengan potensi wakaf uang yang diperkirakan sebesar Rp180 triliun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf uang bisa dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU).

Sayangnya, potensi wakaf yang besar itu belum bisa tercapai. Perlu langkah strategis yang harus dijalankan oleh aktor utama dalam pengelolaan perwakafan nasional dalam hal ini Nazhir (pengelola wakaf).

Nazhier diharapkan melakukan akselerasi dalam mengembangkan dan membesarkan aset wakafnya. Caranya dengan melakukan upgrading serta peningkatan skill kompetensi.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi nazhir, Badan Wakaf Indonesia (BWI) membentuk Lemdiklat dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI yang merupakan pertama di dunia. Sejak mendapatkan izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada Oktober 2021.

Hingga saat ini, LSP BWI telah memberikan Sertifikasi Kompetensi Nazhir kepada 1140 orang dari 24 provinsi di Indonesia. Di hari ulang tahun pertamanya, LSP BWI kembali mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi bagi 300 peserta dari berbagai Intansi di seluruh Indonesia.

Ketua LSP BWI, Prof Nurul Huda menjelaskan, tujuan uji kompetensi dan sertifikasi Nazhir untuk meningkatkan penerimaan wakaf uang. Pelatihan dan sertifikasi profesi Nazhir ini diberikan kepada LKS PWU agar mempunyai kompetensi untuk merencanakan penerimaan harta benda wakaf.

"Sehingga LKS PWU dapat meningkatkan penerimaan wakaf uang di LKS PWU," kata Prof Nurul Huda di Jakarta, Sabtu (29/10).

Menurutnya, ada tiga aspek pada Nazhir yang ditingkatkan melalui program uji kompetensi dan sertifikasi ini. Pertama attitude (sikap), kedua knowledge (pengetahuan), dan ketiga skill (kemampuan).

"Artinya, Nazhir harus punya sikap bagaimana dia menerima wakif, bagaimana memperlakukan wakif, bagaimana dia memperlakukan mauquf alaih, itu dari sisi attitude," ucapnya.

Ia menjelaskan, dari sisi knowledge, Nazhir ditingkatkan ilmunya. Nazhir harus memiliki pengetahuan terkait menerima, menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sampai membuatkan pelaporan.

Ia menambahkan, dari sisi skill, Nazhir harus bisa membuat laporan dengan menggunakan keahlian-keahlian yang spesifik. Perlahan keahlian nadzir dalam hal ini ditingkatkan.

"Maka tentu harus ada pembekalan, pelatihan dan diuji untuk sertifikasi kompetensinya," tegasnya.

150