Home Regional Program Kampung Zakat di Kampung Oeselaen NTT Diresmikan

Program Kampung Zakat di Kampung Oeselaen NTT Diresmikan

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan Laznas Dewan Da’wah meresmikan Program Kampung Zakat di Kampung Oeselaen, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI), Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa lewat kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan tiga hal utama untuk membangun peradaban di Kampung  Oeselaen, Desa Akle, yaitu Pendidikan, Kesehatan dan ekonomi.

"Semoga program ini dapat mendidik generasi anak-anak di masa depan. Untuk anak-anak dan guru-guru yang belum S1 dan mau sarjana, ada program Islam university cyber di IAIN Syaikh Gunung Jati, diberikan beasiswa secara penuh," ujarnya dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (12/1).

Baca juga: Badan Wakaf Indonesia Ikut Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina

Kampung zakat adalah salah satu program Kementerian Agama Republik Indonesia bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah serta berbagai stakeholder untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan  memberikan dampak perbaikan dan peningakatan kualitas hidup pada bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan dakwah. Program ini telah diluncurkan sejak Tahun 2018.

Sampai tahun 2024 ini, lokasi kampung zakat sudah mencapai 54 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total penerima manfaat hamprr 26.575 orang dengan melibatkan 48 Baznas dan Lembaga Amil Zakat yang ikut berkolaborasi.

Sejak dilantik menjadi Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Wayono terus melakukan kolaborasi dan sinergi dengan Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat. Pada Tahun 2024 ini Kementerian Agama berkolaborasi dengan LAZNAS Dewan Da’wah membuat program Kampung Zakat di Nusa Tenggara Timur.

Program ini menjadi salah satu pendekatan pemberdayaan  ekonomi  umat yang berbasis  pada  kearifan lokal. Di NTT, Laznas  Dewan  Da’wah  telah  berupaya menjalankan berbagai program, termasuk pengiriman guru ngaji beserta akomodasi bantuan hidup mereka.

Baca juga: Wapres Dorong Forjukafi Perkuat Literasi Wakaf Secara Berkelanjutan

Selain itu, program  pemberdayaan  masyarakat  seperti produksi madu dan rumput laut juga telah diimplementasikan  untuk  memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat setempat.

Dalam Undang - Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dari sini dapat diartikan bahwa segala bentuk kegiatan yang melibatkan pemanfaatan dana zakat harus bertujuan untuk menaikkan derajat hidup mustahik menjadi muzaki atau mengurangi kemiskinan yang terjadi di masyarakat.

Waryono juga  menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan lembaga amil zakat dalam mendukung   pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Baca juga: Kemajuan Perwakafan di Indonesia dan Peta Jalan Wakaf Nasional

"Kami ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada LAZNAS DDII, harapannya  agar  Program Kampung Zakat ini dapat menjadi tonggak kemajuan bagi masyarakat di Kampung Oeselaen dan sekitarnya dapat dijadikan kampung wisata halal dalam hal rumput laut sehingga menjadi daya tarik wisatawan muslim," ungkap Waryono.

Program ini diharapkan tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka peluang baru bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi lokal mereka. Melalui upaya bersama ini, diharapkan dapat diciptakan masyarakat yang mandiri dan berkembang secara berkelanjutan.

20