Home Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Jepara, Minta Tersangka Dihukum Mati

Keluarga Korban Pembunuhan Jepara, Minta Tersangka Dihukum Mati

Jepara, Gatra.com - Dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Senin (31/10), Polres jepara juga menghadrikan keluarga korban. Masih diselimuti suasana kesedihan, keluarga meminta agar pelaku pembunuhan tersebut dihukum seberat-beratnya.

“Saya minta penegak hukum memberi hukuman yang berat pada tersangka. Kalau perlu dihukum mati. Biar setimpal,” ungkap Kristiono, kakak kandung korban,’’ tegas kakak korban, Kristiono.

Kristiono mengaku lega tersangka pembunuhan terhadap adiknya itu berhasil ditangkap. Pihak keluarga sangat berterima kasih pada Satreskrim Polres Jepara.

Seperti diketahui, korban merupakan adik kandung kristiono, dibunuh oleh MNA (29), warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan. Adik Kristiono dibunuh karena menagih utang kepada tersangka, Minggu (23/10).

Kristiono mengaku dirinya dan keluarga sama sekali tak kenal dengan pelaku. Hanya saja, pada Minggu pagi itu, korban sempat berpamitan kepada istri Kristiono akan menagih utang ke Desa Petekeyan.

Namun korban tak memberi tahu kepada siapa ia akan menagih utang itu. Tetapi, kata Kristiono, korban gagal bertemu tersangka. Lalu bicara kepada istri Kristiono kalau akan menagih kembali utang Rp 3 juta itu pada sore harinya.

Komunikasi terakhir dengan istri Kristiono itulah yang menjadi petunjuk utama Satreskrim Polres Jepara untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Atas pembunuhan itu, Kristiono dan keluarga meminta tersangka diberi hukuman yang setimpal.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.

Tidak hanya tersangka pembunuhan, polisi juga menangkap dua orang tersangka penadah sepeda motor dan hp milik korban. Dua orang tersebut yaitu, LS (22) warga Kecamatan Tahunan, Jepara yang membeli handphone korban dan SG (35), warga Kecamatan Kelinyamatan, Jepara membeli motor korban. Kedua orang tersebut pun turut diringkus dan ditetapkan jadi tersangka.

173