Home Kesehatan Gagal Ginjal Akut, BPKN Desak Pemerintah Naikkan Status Kejadian Luar Biasa

Gagal Ginjal Akut, BPKN Desak Pemerintah Naikkan Status Kejadian Luar Biasa

Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah menaikkan status gagal ginjal akut menjadi kejadian luar biasa (KLB). 

Ketua BPKN, Rizal Edy Halim mengatakan desakan itu menyusul pertumbuhan angka kasus gagal ginjal akut pada anak yang semakin masif.

"Karena ini masif, tiba-tiba, dan sampai saat ini belum ada rilis yang pasti mengenai penyebabnya kasus gagal ginjal akut," ungkap Rizal dalam konferensi pers di Kantor BPKN di Jakarta, Jumat (4/11).

Baca Juga: Polri Segera Tingkatkan Kasus Gagal Ginjal Akut

Rizal menyebut data kasus gagal ginjal akut per hari ini sudah mencapai 325, dan 178 di antaranya pasien meninggal dunia. Diduga, 90 persen kasus kematian gagal ginjal akut pada anak, terindikasi mengkonsumsi obat cair yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Rizal juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit secara keseluruhan proses pra-registrasi, registrasi, dan izin edar obat-obatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, pemerintah, menurut Rizal harus mengaudit keseluruhan proses produksi termasuk perolehan bahan baku, baik itu yang diproduksi dalam negeri atau impor hingga proses distribusinya.

Baca Juga: Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Terus Kumpulkan Sampel

"Terlepas dari dugaan-dugaan apakah itu cemaran Etilen Glikol atau yang lain. Karena masih ada kasus pada anak yang mengonsumsi obat sirup tapi bisa bertahan hidup. Ini kita akan mendapatkan hasil yang rileable," jelasnya.

Rizal menekankan agar Pemerintah bisa memastikan pembiayaan bagi korban yang saat ini dirawat dan juga bagi korban yang meninggal. Hal itu, dinilai sudah menjadi tanggung jawab pemerintah apabila sudah diidentifikasi historis medis dan penyebab gagal ginjal akut.

Baca Juga: Menkes Sebut Tren Kematian Akibat Kasus Gagal Ginjal Akut Menurun

Rizal juga akan meminta tanggung jawab pengusaha jika di kemudian hari ditemukan unsur kelalaian atau unsur pidana dalam produksi, distribusi obat-obatan sirup yang terbukti menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.

105