Home Sumbagsel RA Bunuh Diri di Lapas

RA Bunuh Diri di Lapas

Palembang, Gatra.com - Anak didik pemasyarakatan RA (19) ditemukan tergantung tak bernyawa Jumat dini hari (4/11/2022), di Lapas Khusus Anak Klas I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, mengatakan, RA yang berumur 19 tahun itu, saat ditemukan meninggal gantung diri dengan menggunakan sobekan kain sarung yang biasa digunakannya untuk salat.

Baca Juga: Mahasiswa Fisipol Bunuh Diri di Hotel Porta, UGM Serahkan Penyelidikan ke Polisi

"RA ditemukan sekitar pukul 07.10 WIB, di blok hunian. Kami segenap jajaran Pemasyarakatan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu Andikpas kita tadi pagi,” ujar Bambang Haryanto di LPKA Palembang.

Bambang menjelaskan, RA dipidana karena perkara pencurian (Pasal 363 Ayat (1) KUHP), serta yang bersangkutan mulai ditahan di LPKA Palembang sejak tanggal 19 Agustus 2022. Dia dipidana 10 bulan.

Pada tanggal 1 November 2022, RA mengikuti sidang virtual, diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana pencurian dengan terdakwa teman almarhum.

Baca Juga: Aksi Heroik Selamatkan Dokter Cantik dari Upaya Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Saat ini, pihak LPKA Palembang sudah berkoordinasi dengan Polsek Ilir Barat Palembang. Sedangkan jenazah RA telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel.

"Pihak LPKA sudah menghubungi keluarga RA dan saat ini tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas LPKA Palembang," ujarnya.

432