Home Hukum Wamenkumham Tanggapi Istilah Makar dalam RKHUP Terbaru

Wamenkumham Tanggapi Istilah Makar dalam RKHUP Terbaru

Jakarta, Gatra.com- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi penyampaian Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengenai pasal berisi makar dalam RKHUP terbaru yang dibahas hari ini.

“Makar itu sebetulnya peristilahan. Jadi, saya bisa menangkap apa yang disampaikan oleh Pak Taufik Basari,” kata Eddly, usai Rapat Pembahasan Penyampaian Penyempurnaan RKUHP Hasil Sosialisasi Pemerintah, Rabu (9/11).

Eddy menjelaskan istilah makar memang diambil dari kata “aanslag” dalam Bahasa Belanda yang berarti attack, serangan. Namun, bisa diartikan sebagai percobaan.

“Nanti saya kira ini hanya persoalan peristilahan, tetapi bagus juga yang disampaikan oleh Mas Taufik Basari supaya tidak ada multi interprestasi kita membatasi kata makna,” lanjutnya.

Eddy memaparkan sebagian besar isi RKUHP dimasukkan dalam penjelasan agar menghindar multi interpretasi. Ia menyebutkan hal itu adalah penjelasan bagian yang tidak bisa dipisahkan.

“Kalau teman-teman membaca dalam draft terakhir yang kita sampaikan, itukan kita menyampaikan dalam bentuk matriks, dan matriks itu akan ketahuan, mengapa bunyinya seperti ini, siapa yang mengusulkan,” jelasnya.

Ia melanjutkan semua usulan yang masuk dari pihak mana pun disatukan dari matriks tersebut, seperti Dewan Pers, Advokat hingga masyarakat di Bandung.

“Ada juga dari masyarakat di Bandung soal kepercayaan itu. Jadi semua kita jelas, kita jelas bahwa pemerintah dan DPR tidak menutup mata, tidak menutup telinga, kita menerima masukan dari masyarakat,” tutupnya.

93