Home Hukum Taqy Malik Bantah Terlibat Robot Trading Net89 dan Aliran Dana Lelang

Taqy Malik Bantah Terlibat Robot Trading Net89 dan Aliran Dana Lelang

Jakarta, Gatra.com- Taqy Malik membantah terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89 yang menyeret namanya terkait pelelangan sepeda jenis brompton yang di menangkan oleh Reza Paten yang saat ini statusnya sebagai tersangka.

Taqy Malik mengatakan, ia tidak mengenal Reza Paten sebelumnya. Dia mengenal Reza pada saat pelelangan sepeda brompton miliknya yang berhasil terjual dengan harga Rp 700 juta.

"Gak tahu sama sekali (kasus Trading Net89). Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia nge-bit," kata Taqy Malik saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

Taqy mengatakan, proses pelelangan tersebut bersifat terbuka untuk siapapun. Namun kebetulan, yang memenangkan proses pelelangan tersebut Reza Paten, tersangka kasus robot Trading Net89.

"Saya harus supportive, bit itu terbuka siapapun boleh nge-bit. Mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapapun boleh, dan saya katakan siapa yang menang tertinggi nge-bit nya dan sudah ditentukan waktu timingnya maka di yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah mas Reza Paten," jelasnya.

Taqy mengatakan, dirinya sempat mengobrol dengan korban lainnya yang juga kaget karena terseret kasus tersebut. Namun dia menyebut hal tersebut sudah takdir dan tidak menyalahkan pihak manapun.

"Ya itu sih ngobrol-ngobrol biasa ya, cuma masalah kaget saja. Gitu loh kok bisa kita kena, tapi pada intinya, ya kita tentunya menjadi skenarionya Allah. Sudah menjadi sesuatu yang sudah Allah tentukan kepada kita. Kita gak bisa ngelak, kita gak bisa ngapa ngapain, kita ikutin prosesnya kita ikutin alurnya," ujarnya.

Kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membangun sebuah masjid yang terletak di kawasan Kota Bogor.

"Uangnya yang diterima Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun masjid yang ada di wilayah Kota Bogor. Artinya uang tersebut tidak digunakan secara pribadi ataupun dia memakan uang tersebut," kata Dedy di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

Untuk itu, Dedy mengatakan, penyidik dalam hal ini tidak menuntut untuk pengembalian uang tersebut. Sebab, lanjut dia, uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Oh tidak (pengembalian uang). Tidak ada karena uang itu sudah digunakan untuk keperluan masjid. Kebutuhan kepentingan masyarakat banyak, karena Taqy malik ini sebagai penceramah ya dan mendidik juga para santri yang ada di sana," ujarnya.

83