Home Regional Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Rp9 Miliar, Pemkot Pekalongan Gunakan Pelatihan

Dapat Dana Bagi Hasil Cukai Rp9 Miliar, Pemkot Pekalongan Gunakan Pelatihan

Pekalongan, Gatra.com - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah pada tahun ini mencapai hampir Rp9 miliar. Dana itu antara lain akan dimanfaatkan untuk menggelar pelatihan keterampilan bagi buruh pabrik rokok.

Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid mengatakan, buruh pabrik rokok menjadi salah satu andalan dalam penyerapan tenaga kerja. Pada pandemi Covid-19 lalu, tingkat konsumsi rokok meningkat sehingga jumlah pekerja di pabrik rokok juga meningkat.

"Indonesia dilema dalam menentukan pembatasan produsen tembakau. Bahkan, tembakau sudah diekspor dan dijual lagi ke sini dalam bentuk cerutu. Jumlah buruh rokok juga ratusan ribu," ujar Aaf, sapaannya usai rapat koordinasi pelatihan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh pabrik rokok DBHCHT tahun 2022 di Hotel Khas Pekalongan, Kamis (10/11).

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan Pengawasan Rokok Ilegal dengan DBHCHT

Menurut Aaf, cukai rokok juga sangat bermanfaat untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi. Dia mengungkapkan, DBHCHT di Kota Pekalongan jumlahnya hampir Rp9 miliar.

"Salah satunya dimanfaatkan dalam bentuk pelatihan peningkatan kerja para pekerja atau buruh pabrik rokok. Semoga kegiatan pelatihan yang digalakkan dapat berjalan dengan lancar, dapat bersinergi dengan banyak pihak dan harapannya pengangguran di Kota Pekalongan semakin menurun," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso mengatakan, pelatihan keterampilan bagi buruh pabrik rokok akan digelar pada 14 November hingga awal Desember 2022.

"Pelatihan ini terdiri dari delapan paket pelatihan. Masing-masing paket tiga hari diikuti 20 orang. Dari jumlah paket tersebut, enam paket berupa pelatihan membuat roti dan kue dan dua pelatihan membuat hantaran. Ini berdasarkan pendataan peminatan para buruh atau pekerja pabrik," jelasnya.

Baca Juga: Bea Cukai Pastikan Pemanfaatan DBHCHT Tepat Sasaran

Setelah mendapat pelatihan tersebut para pekerja pabrik rokok diharapkan mempunyai keterampilan tambahan sehingga membuka potensi pendapatan melalui usaha sampingan. 

"Pekerjaan di pabrik tetap bertahan, tetapi pada waktu luangnya ada usaha sampingan, dan atau dapat dikembangkan jika mereka sudah tidak bekerja," ujar Sri Budi.

176