Home Hukum Keluarga Korban Kanjuruhan akan Datangi Bareskrim Polri

Keluarga Korban Kanjuruhan akan Datangi Bareskrim Polri

Jakarta, Gatra.com - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka berangkat dari Jawa Timur ke Jakarta untuk mencari keadilan atas insiden maut yang menewaskan ratusan Aremania, suporter Arema FC.

“Akan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Mabes Polri. Waktunya nanti disesuaikan lagi antara hari Kamis-Sabtu," kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky saat dikonfirmasi, Kamis, (17/11).

Anjar dan rombongan sudah tiba di salah satu hotel di Jakarta. Nantinya, sekitar pukul 13.00 WIB, mereka akan menyambangi Komnas HAM. Namun, belum dipastikan kapan dia akan menyambangi Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan dan Algoritma Semesta

"Tapi ke Bareskrim masih tentatif. Karena kita akan audiensi ke lembaga/komisi negara dulu. Bisa jadi kalau cukup waktu nanti sore atau malam ke Bareskrim atau bisa jadi besok pagi (Jumat, 18 November 2022)," ungkapnya.

Sebelumnya, 50 orang berangkat sebagai perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan menuju sejumlah lembaga negara di Jakarta. Meliputi, DPR, Komnas HAM, KPAI dan Bareskrim Mabes Polri.

Salah satu ibu korban tewas Tragedi Kanjuruhan, Astri Puji Rahayu, mengatakan keberangkatannya menuju Jakarta untuk mencari keadilan. Menurut Astri, penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dinilai cukup lambat. Bila tak dikawal, kata dia, maka penanganan kasus tidak akan terselesaikan selamanya.

"Kita akan mencari keadilan bersama-sama, karena sampai detik ini kita belum menerima sama sekali keadilan, jadi kita bertekad, bersatu, satu suara kita mencari keadilan ke sana," ujar Astri, Rabu, (16/11).

Baca Juga: Polri Masih Menunggu Keputusan Keluarga soal Autopsi Korban Kanjuruhan

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, (1/10). Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang tewas rata-rata karena sesak napas. Total keseluruhan korban Kanjuruhan ada 794, luka ringan ada 586, 50 luka sedang, dan 23 luka berat.

Baca Juga: Bantu Ungkap Tragedi Kanjuruhan, LPSK Beri Perlindungan Terhadap 18 Saksi Korban

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Keenam tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita,  Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman, Sekuriti Steward, Suko Sutrisno.

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

158