Home Kesehatan BPOM Sebut 168 Produk Obat Sirop Aman Dikonsumsi

BPOM Sebut 168 Produk Obat Sirop Aman Dikonsumsi

Jakarta, Gatra.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, ada sebanyak 168 produk obat sirop yang aman untuk dikonsumsi.

Ia mengatakan, ratusan obat sirup itu tidak mengandung empat zat pelarut yang diduga mengandung cemaran zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop

“Berdasarkan penelusuran data registrasi dan sampling post market, 168 produk sirup obat tidak mengandung 4 pelarut tersebut, [yakni] propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserin/gliserol,” ujar Penny K Lukito, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/11).

Dengan demikian, ratusan produk tersebut dinyatakan aman untuk diedarkankarena tidak disinyalir memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Adapun, 168 produk obat sirup tersebut berasal dari 60 produsen.

“Ini adalah sudah pasti aman, karena tidak mengandung empat pelarut tersebut,” lanjut Penny.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara gamblang ke-168 produk obat sirup itu. Ia mengatakan, daftar produk tersebut nantinya akan diberikan kemudian dalam bentuk suatu lampiran.

Di samping itu, Penny menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan intensifikasi surveilans mutu produk obat sirup yang beredar lengkap dengan obat bahan baku tambahannya. Intensifikasi tersebut dilakukan dengan penelusuran balik, yang menjadi pengembangan pengawasan obat dan bahan bakunya di jalur distribusi.

“Alhamdulillah, Badan POM mempunyai data yang kuat dikaitkan dengan data-data dalam pengawasan di jalur distribusi, sehingga bisa cepat kita menelusur dan mendapatkan produk-produk atau produsen yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Penny dalam kesempatan tersebut.

Selain itu, Penny menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan untuk memastikan kepercayaan pihaknya terhadap pelaku usaha dalam konteks produksi obat. Sebagai regulator, BPOM memiliki tugas untuk memastikan, mengawasi, serta membangun kembali kepercayaan tersebut.

Penny menyebut bahwa verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku obat juga telah dilakukan secara mandiri oleh industri faramasi, untuk memastikan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada produk obat sirop.

Baca Juga: Kemkes: EG dan DEG Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius Anak

Verifikasi tersebut, kata Penny, bertujuan untuk memastikan keamanan serta mutu obat sirup dapat terus terjamin berdasarkan pemenuhan sejumlah kriteria tertentu.

“[Kriterianya] yaitu, antara lain, ya tadi ada verifikasi hasil pengujian bahan baku secara mandiri, kemudian juga kualifikasi pemasoknya, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadahnya,” ujar Penny.

97