Home Hukum Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar

Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terhadap lima orang terdakwa atas perkara perintangan penyidikan (Obstruction of justice). Kelima terdakwa itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Adapun, dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan sebanyak tiga orang saksi. Ketiganya antara lain:

- Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga Seno Sukarto

- Anggota Divisi Propam Polri Radite Hernawa

- Anggota Divisi Propam Polri Agus

"Info dari JPU demikian," ujar anggota tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, saat dihubungi, Kamis (24/11).

Untuk diketahui, persidangan atas kedua terdakwa itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Di samping itu, persidangan atas nama Irfan Widyanto juga akan digelar dengan menghadirkan tiga orang saksi. Ketiganya antara lain:

- ART Ferdy Sambo di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Diryanto alias Kodir

- Ketua RT di Komplek Polri Duren Tiga Seno Sukarto

- Anggota Divisi Propam Polri Radite Hernawa

"Tiga itu," kata Ragahdo, yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Irfan Widyanto.

Tak hanya ketiga terdakwa tersebut, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo. Ketiga belas saksi itu antara lain:

- Saksi Pelapor Aditya Cahya

- Satpam Komplek Polri Duren Tiga Marjuki

- Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar

- Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto

- Teknisi CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung

- Supriadi alias Anto

- Ari Cahya Nugraha

- Ridwan Soplanit

- Rifaizal Samual

- Dimas Arki Jatipratama

- Arsyad Daiva

- Dwi Robiansyah

- Ridwan Janari

"Kalau sesuai urutan, mestinya nama-nama berikut (itu) untuk (saksi persidangan) Baiquni hari ini," ujar kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih, saat dihubungi pada Kamis (24/11).

Selain keempat terdakwa, Chuck Putranto juga tercatat akan menjalani persidangan dengan agenda serupa, pada hari ini. Sama halnya dengan Baiquni Wibowo, ada tiga belas saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Hanya saja, ada beberapa nama dalam persidangan Chuck, yang berbeda dari saksi yang dihadirkan pada persidangan Baiquni. Ketiga belas saksi tersebut antara lain:

- Saksi Pelapor Aditya Cahya

- Satpam Komplek Polri Duren Tiga Marjuki

- Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar

- Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto

- ART Ferdy Sambo Diryanto alias Kodir

- Teknisi CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung

- Teknisi CCTV Supriadi alias Anto

- Ari Cahya Nugraha

- PHL Divpropam Polri Ariyanto

- Ridwan Soplanit

- Rifaizal Samual

- Dimas Arki Jatipratama

- Arsyad Daiva

"Yang rencananya dipanggil untuk saksi 13 orang ini, tapi belum tahu yang bisa datang yang mana," jelas kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William, saat dihubungi pada Kamis (24/11).

Adapun, kelima terdakwa terpantau telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (24/11) pagi ini. Kelimanya akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Terpantau, Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah tiba di PN Jakarta Selatan, pada pukul 08.44 WIB. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga terpantau telah hadir di PN Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB. Kelimanya pun tampak mengenakan kemeja putih dengan berbalut rompi tahanan.

Sebagai informasi kelimanya telah didakwakan atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas akibat peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.

107