Home Hukum Lolos dari Pidana Mati, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Lolos dari Pidana Mati, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Jakarta, Gatra.com - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Adapun, hukuman yang semula dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai pidana mati itu berubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putusan untuk mengurangi hukuman terhadap Ferdy Sambo itu diputuskan dalam sidang putusan kasasi yang dilakukan hari ini, Selasa (8/8). Majelis hakim terdiri hakim Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers usai sidang, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Baca Juga: Sambo Divonis Mati, Pengacara: Putusan Hakim Berdasarkan Asumsi

Meski demikian, Sobandi mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim agung yang menyidangkan perkara pada hari ini. Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

"Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," jelas Sobandi.

Kepala Biro Hukum itu enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pertimbangan yang mendasari putusan majelis hakim dalam konferensi pers tersebut. Menurutnya, penjelasan lanjutan mengenai putusan akan diberitahukan melalui salinan pernyataan di waktu mendatang.

Baca Juga: Komnas HAM Buka Suara Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pidana mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. Sambo didakwa atas kasus pembunuhan berencana yang telah merenggut nyawa Brigadir J serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan tersebut.

125