Home Hukum Hakim Kuatkan Putusan Banding Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Bui

Hakim Kuatkan Putusan Banding Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Bui

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria. Agus tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Tinggi Sugeng Hiyanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga: PT DKI Jakarta: Putusan Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dibacakan 10 Mei

Majelis Hakim Banding memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Agus Nurpatria, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan, Rumah Tahanan Negara," ucap Sugeng didampingin, Hakim Tinggi Nelson Pasaribu dan Tony Pribadi.

Diketahui, PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan bagi Agus Nurpatria. Agus dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang menyebabkan terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda 20 Juta

Agus dinyatakan melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

40